Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Terungkap, Pelaku Terlilit Utang dan Bertindak Sadis Saat Korban Melawan

Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Terungkap, Pelaku Terlilit Utang dan Bertindak Sadis Saat Korban Melawan

CYBER88 | CILEGON – Kepolisian mengungkap secara menyeluruh kasus pembunuhan terhadap anak berusia 9 tahun yang terjadi di Kota Cilegon, Banten. Pelaku berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban, dengan motif utama tekanan ekonomi akibat lilitan utang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan pelaku merupakan pelaku tunggal dan perbuatannya dilakukan dengan kesadaran penuh.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan niat mencuri. Saat aksinya diketahui korban dan mendapat perlawanan, pelaku melakukan kekerasan ekstrem hingga menghilangkan nyawa korban,” kata Dian dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026).

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Desember 2025 di kediaman MS salah satu pengusaha sekaligus politisi partai PKS di wilayah BPS III, Kota Cilegon. Pada siang hari sekitar pukul 13.17 WIB, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor. Saat itu kondisi hujan lebat.

Pelaku lebih dulu memastikan kondisi rumah dengan memencet bel sebanyak tiga hingga empat kali. Karena tidak ada respons, pelaku menganggap rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian memanjat melalui sisi samping rumah dan masuk dengan cara mencongkel jendela kamar pembantu.

Setelah berada di lantai satu, pelaku langsung menuju berangkas besar yang berada di dalam rumah. Karena tidak berhasil, pelaku naik ke lantai dua. Di sana, pelaku membuka pintu kamar korban A (9) dan mendapati korban sedang bermain ponsel. Pelaku sempat menanyakan keberadaan orang tua dan kunci berangkas, namun korban mengaku tidak mengetahui.

Pelaku kemudian membawa korban ke kamar utama dan berusaha mengikat korban menggunakan lakban. Namun korban melakukan perlawanan, dengan menendang dan memukul pelaku.

“Karena panik dan emosi, pelaku langsung melakukan penusukan secara berulang kali hingga korban meninggal dunia,” jelas Dian.

  Pelaku kemudian melarikan diri tanpa membawa barang apa pun dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.42 WIB, sebagaimana terekam CCTV lingkungan sekitar.

Meski telah melakukan pembunuhan, pelaku kembali beraksi di wilayah Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, masing-masing pada 28 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Salah satu sasaran adalah rumah mantan anggota DPRD Cilegon. Pada aksi tersebut, pelaku berhasil membawa sejumlah perhiasan.

Penyidik mengungkap pelaku nekat melakukan kejahatan karena tekanan ekonomi berat. Pelaku sebelumnya sempat memperoleh keuntungan besar dari investasi kripto, namun seluruh dana tersebut kembali habis sehingga menimbulkan utang di berbagai lembaga keuangan.

Tekanan ekonomi inilah yang mendorong pelaku kembali melakukan pencurian meskipun sebelumnya telah menghilangkan nyawa korban.

Kasus ini diungkap melalui metode scientific crime investigation. Polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan profil DNA darah pada pisau identik dengan DNA korban A (9).

Selain itu, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV, telepon genggam pelaku, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai pelaku.

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.Ik., M.Si., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.

“Ini merupakan kejahatan berat terhadap anak. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan, serta pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Martua.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis,
Pasal 459 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Pasal 466 KUHP Nasional tentang pembunuhan, Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
 

Komentar Via Facebook :