Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak

CYBER88 | Banten – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan besar 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di perairan Merak, Banten, Selasa (7/4/2026). Pengungkapan ini menegaskan komitmen tegas aparat dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa dilindungi lintas negara.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menegaskan, penggagalan dilakukan oleh Tim Quick Response setelah mendeteksi kapal mencurigakan MV Hoi An 8 melalui patroli rutin KAL Anyer I-3-64 di wilayah perairan Tanjung Sekong.

Kontak radar terjadi sekitar pukul 08.30 WIB saat kapal melaju dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190 derajat. Tim langsung melakukan prosedur penghentian dan pemeriksaan (Jarkaplid) pada pukul 10.15 WIB tanpa kompromi.

Pemeriksaan lanjutan oleh tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) mengungkap temuan mencengangkan. Sebanyak 26 kardus putih berisi sisik trenggiling ditemukan tersembunyi di bagian haluan palka kapal. Total berat barang bukti mencapai 780 kilogram.

Seluruh barang bukti bersama nakhoda kapal langsung diamankan ke Mako Lanal Banten pada pukul 16.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut. Kapal MV Hoi An 8 tetap berada dalam pengawasan ketat aparat di lokasi.

Kapal jenis general cargo tersebut diketahui mengangkut muatan resmi berupa steel coil seberat sekitar 2.735 ton dan diawaki 13 warga negara Vietnam. Namun di balik muatan legal, terselip upaya penyelundupan ilegal bernilai fantastis.

Lanal Banten menduga kuat praktik ini menggunakan modus transhipment (ship to ship/STS) di tengah laut, atau dengan metode pengapungan barang di titik koordinat tertentu—pola yang kerap digunakan jaringan internasional untuk mengelabui aparat.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi dengan status kritis (Critically Endangered). Perburuan dan perdagangan ilegal terus mengancam kelestariannya, sementara sisiknya kerap disalahgunakan untuk praktik pengobatan tradisional ilegal.

Nilai ekonomi barang selundupan ini diperkirakan mencapai Rp60 juta per kilogram. Dengan total 780 kilogram, nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp46,8 miliar—menunjukkan besarnya skala kejahatan yang digagalkan.

Para pelaku terancam jerat hukum berat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 jo UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Lanal Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

“Ini bukti komitmen TNI Angkatan Laut dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan ilegal di laut. Tidak ada ruang bagi penyelundupan di wilayah perairan Indonesia,” tegas Komandan Lanal Banten.

Komentar Via Facebook :