DPRD Cilegon Sahkan Pokir 2027, Wali Kota Tekankan Transparansi dan Prioritas Pembangunan
Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon 6/4/2026.
CYBER88 | Cilegon — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar rapat paripurna pada Senin (6/4/2026) dengan agenda utama persetujuan penetapan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2027 serta penyampaian dokumen tersebut kepada Wali Kota Cilegon sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.
Rapat yang berlangsung terbuka untuk umum ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPRD pada 30 Maret 2026. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan pentingnya penyampaian pokir sebagai bagian integral dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Agenda rapat paripurna meliputi pembukaan, laporan Badan Anggaran, pembacaan rancangan keputusan DPRD, penandatanganan dokumen, penyerahan buku pokir kepada pemerintah daerah, sambutan Wali Kota, hingga penutupan.
Laporan Badan Anggaran yang disampaikan Abdul Rozak menekankan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan instrumen strategis yang bersifat konstitusional, moral, dan politis. Pokir tersebut dihimpun dari hasil reses anggota DPRD yang menyerap langsung aspirasi masyarakat.
“Pokok-pokok pikiran DPRD menjadi wujud representasi rakyat yang harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, baik dalam aspek pelayanan dasar maupun infrastruktur,” ujarnya.
Selain itu, seluruh usulan pokir telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak Februari 2026 untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta sinkronisasi dengan program pemerintah daerah.
Dalam keputusan yang dibacakan
oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Rizky Khairul Ikhwan, DPRD secara resmi menyetujui penetapan pokok-pokok pikiran tahun 2027 sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD. Dokumen tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan DPRD.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Robinsar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pokir DPRD memiliki peran krusial dalam memastikan pembangunan daerah benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan RKPD harus dilakukan secara transparan, responsif, dan akuntabel. Pokir DPRD adalah kristalisasi aspirasi masyarakat yang harus dikawal agar selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta komitmen terhadap pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Dalam menghadapi perencanaan tahun 2027, Wali Kota menyoroti sejumlah isu strategis yang harus menjadi fokus, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta digitalisasi birokrasi.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan arah pembangunan Kota Cilegon ke depan, dengan harapan seluruh program yang disusun benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Komentar Via Facebook :