Polsek Caringin Amankan Ratusan Obat Keras Ilegal, Pelaku Melarikan Diri Saat Digerebek

Polsek Caringin Amankan Ratusan Obat Keras Ilegal, Pelaku Melarikan Diri Saat Digerebek

CYBER88 | Bogor — Aparat Polsek Caringin, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G ilegal di wilayah hukumnya pada Jumat (3/4/2026). Penggerebekan dilakukan di Kampung Cikereteg, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sebagai tindak lanjut instruksi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilistanto.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Caringin, AKP Jajang, bersama jajaran Satreskrim. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sebanyak 586 butir obat keras golongan G dari berbagai merek, termasuk Tramadol dan jenis sejenis yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp109 ribu lebih yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan ilegal. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Caringin guna proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Jajang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Ini merupakan tindak lanjut perintah pimpinan sekaligus upaya kami menekan peredaran obat golongan G tanpa izin. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan ratusan butir obat keras serta uang hasil penjualan,” ujarnya.

Namun saat penggerebekan berlangsung, sejumlah pelaku yang berada di lokasi berhasil melarikan diri. Meski demikian, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas para pelaku dan saat ini tengah melakukan pengejaran intensif.

“Kami sudah mengidentifikasi para pelaku dan saat ini dalam proses pengejaran. Kami imbau agar mereka segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas, baik di wilayah Caringin maupun daerah sekitarnya.

AKP Jajang juga mengingatkan bahwa obat golongan G seperti Tramadol hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius, termasuk ketergantungan dan gangguan kesehatan mental.

Ia pun mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan.

Polsek Caringin memastikan akan terus menggencarkan patroli serta operasi penyakit masyarakat (pekat) demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat terlarang.

Komentar Via Facebook :