Mahasiswa Kepung Balai Kota Sukabumi, Desak Sekda Buka Data Insentif yang Diduga Tak Transparan

Mahasiswa Kepung Balai Kota Sukabumi, Desak Sekda Buka Data Insentif yang Diduga Tak Transparan

CYBER88 | Sukabumi — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Simpul Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi, Selasa (7/4/2026). Dalam aksi tersebut, mereka secara tegas mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuka data insentif pendapatan dan retribusi daerah yang dinilai tidak transparan.

Aksi ini merupakan lanjutan dari upaya yang sebelumnya telah dilakukan mahasiswa. Mereka mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi dan satu kali melakukan audiensi, namun hingga kini tidak memperoleh jawaban maupun akses terhadap data yang diminta.

Koordinator aksi, Norman Irawan, menegaskan bahwa sikap diam pemerintah justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam kebijakan insentif tersebut. Menurutnya, Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah, sehingga wajib memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan.

Mahasiswa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan insentif. Mereka menduga adanya penerima yang tidak sesuai dengan kontribusi terhadap capaian pendapatan daerah. Bahkan, beberapa sektor yang tidak mencapai target disebut tetap mendapatkan insentif.

Selain itu, pemerintah dinilai tidak pernah mempublikasikan capaian kinerja sektor maupun objek retribusi secara terbuka. Informasi mengenai siapa saja penerima insentif beserta besaran yang diterima juga tidak pernah disampaikan ke publik.

“Tanpa keterbukaan data, pengawasan publik menjadi mustahil. Kondisi ini sangat rawan disalahgunakan,” ujar Norman.

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah segera membuka daftar penerima insentif lengkap dengan nominal yang diterima. Mereka juga mendesak agar indikator kinerja serta mekanisme penetapan penerima dipublikasikan secara transparan.

Tak hanya itu, Simpul Sukabumi turut mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, mereka meminta penghentian sementara pemberian insentif hingga proses evaluasi selesai dilakukan.

Mahasiswa menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah, bukan sekadar formalitas. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjamin keadilan serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Aksi ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Komentar Via Facebook :