DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pengambilan Air Tanah PT Tirta Investama di Ciburuy, Transparansi Dipertanyakan

DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pengambilan Air Tanah PT Tirta Investama di Ciburuy, Transparansi Dipertanyakan

CYBER88 | Bogor — Komisi II DPRD Kabupaten Bogor menaruh perhatian serius terhadap aktivitas pengambilan air tanah oleh PT Tirta Investama di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong. Sorotan ini muncul seiring belum adanya keterbukaan informasi terkait volume air yang diambil, batas eksploitasi, hingga kontribusi pajak bagi daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai operasional sumur bor milik perusahaan tersebut. Menurutnya, transparansi menjadi hal krusial untuk mencegah keresahan warga.

“Selama ini tidak ada data yang jelas mengenai berapa volume air yang diambil setiap hari. Begitu juga dengan batas maksimal eksploitasi yang belum pernah disampaikan secara terbuka, baik kepada masyarakat maupun DPRD,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Edwin menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air merupakan isu penting yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, pihaknya mempertanyakan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan perizinan yang berlaku, termasuk kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Ia juga menyoroti lokasi sumur bor yang berada dekat dengan Danau Lido. Kedekatan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keseimbangan ekosistem, termasuk debit air di kawasan danau.

“Dengan jarak yang relatif dekat, perlu kajian ilmiah yang transparan untuk memastikan ada atau tidaknya dampak terhadap Danau Lido,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait guna meminta penjelasan secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi serta tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.

Selain aspek lingkungan, DPRD juga ingin memastikan bahwa pemerintah daerah memperoleh pendapatan yang layak dari aktivitas tersebut melalui pajak dan retribusi yang sesuai ketentuan.

Di sisi lain, masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat, terutama terkait potensi dampak seperti penurunan muka air tanah, kekeringan sumur warga, serta perubahan kondisi Danau Lido.

Komisi II menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas guna mencegah dampak negatif di masa mendatang.

Komentar Via Facebook :