Perubahan Perda BPD Disosialisasikan di Sribit, Masa Jabatan dan Keterwakilan Jadi Sorotan

Perubahan Perda BPD Disosialisasikan di Sribit, Masa Jabatan dan Keterwakilan Jadi Sorotan

CYBER88 | Klaten — Pemerintah Kecamatan Delanggu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Sribit pada Senin (06/04/2026), dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan legislatif.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur BPD, ketua RT dan RW, Karang Taruna, PKK, serta perwakilan partai politik dan anggota DPRD Kabupaten Klaten. Dari legislatif tampak Wakil Ketua DPRD H. Haryanto, Didit Tri Kuncoro, Agus Tri Wibowo, dan Dea Primasanthy. Sementara itu, pihak kecamatan diwakili oleh Kasi Trantib yang memberikan penjelasan teknis terkait implementasi perda di tingkat desa.

Kepala Desa Sribit menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi di tingkat desa bertujuan agar masyarakat lebih memahami perubahan regulasi yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa. Ia menegaskan kegiatan berjalan lancar dan diikuti seluruh elemen desa dengan antusias.

Perubahan utama dalam Perda Nomor 14 Tahun 2025 mencakup penyesuaian masa jabatan kepala desa dan anggota BPD. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kini diatur menjadi dua periode dengan total delapan tahun. Kebijakan ini berdampak pada penataan ulang sistem keanggotaan dan regenerasi dalam tubuh BPD.

Selain itu, aspek kesejahteraan anggota BPD juga menjadi perhatian. Pemerintah desa memastikan bahwa tunjangan tetap tersedia, meskipun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Isu keterwakilan perempuan turut mengemuka dalam forum tersebut. Saat ini, komposisi anggota BPD di Desa Sribit dinilai belum memenuhi target keterwakilan 30 persen. Pemerintah desa berkomitmen untuk mendorong peningkatan partisipasi perempuan melalui pembinaan dan proses rekrutmen yang lebih inklusif.

Wakil Ketua DPRD Klaten, Haryanto, menegaskan bahwa perubahan perda ini menyentuh sejumlah pasal krusial yang mengatur masa jabatan serta kesejahteraan anggota BPD. Ia berharap regulasi baru ini dapat memperkuat peran BPD sebagai lembaga representatif yang mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal.

Para peserta berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada pemahaman regulasi semata, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kapasitas kelembagaan BPD. Transparansi, pelatihan, serta sistem rekrutmen yang adil dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah desa, kecamatan, dan DPRD untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui penyusunan pedoman teknis. Diharapkan, implementasi perubahan perda ini mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.(Agus STP)

Komentar Via Facebook :