Klaim Lahan di Grogol Memanas, PT Cita Sarana Usada Tegaskan Kepemilikan Sah dan Siap Tempuh Jalur Hukum
CYBER88 | CILEGON — Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kembali mencuat. Kuasa Direktur PT Cita Sarana Usada (CSU), H. Lilis Komariah, menegaskan bahwa lahan yang saat ini diklaim pihak lain merupakan aset sah milik perusahaan yang tidak pernah diperjualbelikan.
“Ini persoalan lama yang terus berulang. Tapi sekarang menjadi terang karena dimediasikan. Tujuan kami jelas, untuk percepatan pembangunan KDMP. Namun di tengah jalan ada pihak yang mengklaim lahan tersebut,” ujar Lilis kepada wartawan. Jumat 10/4/2026
Ia menegaskan, lahan di wilayah Kecamatan Grogol, termasuk Kelurahan Rawa Arum, merupakan milik PT CSU yang dibuktikan dengan sertifikat resmi atas nama perusahaan yang diterbitkan pada tahun 1998 dan 1999.
“Kami tidak pernah menjual aset-aset kami di wilayah tersebut. Bahkan lahan ini kami siapkan untuk kepentingan negara, untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Lilis juga mengungkapkan bahwa pihak yang mengklaim lahan tersebut disebut hanya mengantongi dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) tahun 2018. Menurutnya, AJB tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan sah.
“Kalau hanya AJB, itu masih ranah notaris dan belum tentu menjadi bukti kepemilikan yang sah seperti sertifikat dari BPN. Sementara kami punya sertifikat yang jelas lebih dulu,” jelasnya.
Ia menyebut luas lahan yang dipermasalahkan sekitar 2.600 meter persegi, sementara sebagian lahan lain yang juga disebut-sebut mencapai sekitar 400 meter persegi.
Terkait upaya penyelesaian, Lilis mengaku telah membuka ruang komunikasi dan mediasi. Namun pihak yang mengklaim lahan tersebut tidak memenuhi undangan pertemuan.
“Kami sudah menunggu sampai berjam-jam, tapi tidak hadir. Sampai sekarang juga tidak ada kabar. Maka kami minta pertanggungjawaban atas pernyataan-pernyataan yang sudah disampaikan ke publik,” ujarnya.
Ia pun membuka kemungkinan menempuh jalur hukum guna menghentikan polemik yang dinilai telah mencemarkan nama baik perusahaan serta menghambat percepatan pembangunan.
“Kalau terus seperti ini, kami akan ambil langkah hukum. Jangan sampai kegaduhan ini menghambat program pembangunan yang sebenarnya untuk masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Grogol, Firman Yudha Nugroho, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan masing-masing.
“Kalau kedua pihak bisa menunjukkan bukti, tentu bisa kita sandingkan dan teliti bersama. Tapi memang sebelumnya sudah pernah dijadwalkan pertemuan, namun setelah di tunggu selama 5 jam pihak yang mengklaim tidak hadir,” ungkap Firman.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan data yang ada, sertifikat lahan masih tercatat atas nama perusahaan. Meski demikian, jika ada pihak lain yang mengklaim dengan dokumen seperti AJB, maka perlu diverifikasi lebih lanjut.
Firman turut mengingatkan bahwa dokumen pembayaran pajak seperti SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan lahan.
“SPPT itu hanya bukti kewajiban membayar pajak, bukan bukti kepemilikan. Jadi harus dibedakan,” jelasnya.
Polemik ini diharapkan segera menemukan titik terang agar tidak menghambat rencana pembangunan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.


Komentar Via Facebook :