Diduga Ditelantarkan Oknum TNI, Perempuan Muda di Purbalingga Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Anak

Diduga Ditelantarkan Oknum TNI, Perempuan Muda di Purbalingga Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Anak

Serliana menunjukan dokumen kuasanya, didampingi Advokat Djoko Susanto, di Klinik Hukum, Senin (13/04/2026).

CYBER88 | Purbalingga — Upaya mencari keadilan ditempuh Serliana Cahya Ningrum (22), warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Pada Senin (13/4/2026), ia resmi mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto guna meminta pendampingan hukum atas dugaan penelantaran, kekerasan, serta tidak adanya tanggung jawab dari seorang oknum anggota TNI berpangkat Pratu berinisial P.

Langkah ini diambil bukan semata untuk dirinya, melainkan demi memperjuangkan hak-hak anak yang kini harus ia besarkan seorang diri.

Serliana mengungkapkan, hubungan dengan Pratu P telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Namun, sejak dirinya hamil hingga melahirkan, yang bersangkutan diduga menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.

“Saya hanya menuntut hak anak saya. Dia adalah darah dagingnya, dan sudah seharusnya mendapatkan pengakuan serta tanggung jawab,” tegas Serliana di hadapan tim kuasa hukum.

Tak hanya ditinggalkan, Serliana juga mengaku mengalami tekanan mental selama masa kehamilan. Ia menyebut kerap mendapat intimidasi dan diminta menyembunyikan kondisi kehamilannya dari keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Saya diancam dan diminta untuk diam, bahkan disuruh menyembunyikan kehamilan saya dari siapa pun,” ungkapnya.

Situasi tersebut membuatnya menjalani masa kehamilan dalam tekanan berat, tanpa dukungan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Serliana juga membeberkan adanya dugaan kekerasan fisik yang dialaminya saat mencoba meminta pertanggungjawaban. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah hotel, di mana ia mengalami tindakan kasar.

“Saya pernah didorong, dipukul, bahkan ditendang,” ujarnya.
Rangkaian kejadian tersebut tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang masih dirasakannya hingga kini.

Di tengah keterbatasan ekonomi, Serliana kini mengasuh bayinya yang lahir pada 1 Februari 2026 dengan bantuan orang tuanya. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak seharusnya terjadi jika ada tanggung jawab dari pihak ayah biologis.

“Untuk kebutuhan sehari-hari, saya masih bergantung pada orang tua. Tapi saya ingin anak saya mendapatkan hak yang layak,” katanya.
Siap Tempuh Jalur Hukum dan Tes DNA
Sebagai bentuk keseriusan, Serliana menyatakan siap menjalani tes DNA untuk membuktikan status anaknya.

“Saya siap tes DNA kapan pun. Ini demi kejelasan dan masa depan anak saya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum.

“Kami fokus pada pemenuhan hak anak, mulai dari pengakuan, nafkah, hingga jaminan pendidikan dan kesejahteraan. Klien kami siap membuktikan secara hukum, termasuk melalui tes DNA,” jelasnya.

Kasus ini kini tengah dipersiapkan untuk masuk ke proses hukum lebih lanjut. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dan institusi terkait dapat bertindak objektif dan profesional, mengingat dugaan pelanggaran yang tidak hanya menyangkut aspek moral, tetapi juga hukum pidana dan perlindungan anak.

Serliana pun berharap perjuangannya menjadi titik terang, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi perempuan lain yang mengalami situasi serupa.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Itu saja,” pungkasnya.(Mardianto)

Komentar Via Facebook :