Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pulomerak, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pulomerak, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

CYBER88 | CILEGON – Warga Link Bumi Waras, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon digegerkan dengan penemuan sesosok pria yang telah meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya, Jumat (17/4/2026) pagi.

Korban diketahui bernama Sobar Taufik (61), seorang karyawan swasta, warga Link Ramanuju Baru, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Penemuan jenazah bermula sekitar pukul 09.30 WIB, ketika warga mencium bau tidak sedap yang berasal dari kamar korban di lantai atas kontrakan milik H. Rosyid. Ketua RW setempat, Nanang, menerima laporan dari salah satu warga, Samhudi, terkait bau menyengat tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Nanang bersama warga kemudian melakukan pengecekan ke kamar korban. Saat diperiksa, pintu kamar sudah dikerubungi lalat dan tercium bau busuk yang kuat. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pulomerak.

Tak lama berselang, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas dari Polsek Pulomerak tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, tim identifikasi (Inafis) Polres Cilegon bersama tim kedokteran forensik RSUD Cilegon turut diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Cilegon untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan para saksi, korban diketahui memiliki riwayat sakit pada kaki sebelah kiri akibat kecelakaan yang dialaminya sekitar tiga tahun lalu dan belum sepenuhnya pulih.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kematian korban, meski dugaan awal mengarah pada faktor kesehatan.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan koordinasi dengan tim Inafis guna memastikan tidak adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Komentar Via Facebook :