Lima WN India Dideportasi dari Jakarta Selatan, Diduga Korban TPPO

Lima WN India Dideportasi dari Jakarta Selatan, Diduga Korban TPPO

Lima WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan

CYBER88 | Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memulangkan lima warga negara (WN) India yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS. Mereka sebelumnya masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran keimigrasian terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelima WNA tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa Indonesia diduga hanya dijadikan tempat transit sebelum mereka melanjutkan perjalanan menuju Ukraina untuk mengurus visa ke negara tujuan.

“Dalam pemeriksaan, petugas menduga kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk memperoleh visa negara tujuan tersebut,” kata Prihatno dalam keterangan resmi, Minggu (30/8/2026).

Pada pemeriksaan awal, kelima WN India itu menyampaikan bahwa tujuan mereka berada di Indonesia adalah untuk berwisata. Mereka juga mengaku hendak mengunjungi sejumlah wilayah di Indonesia.

Namun, pemeriksaan kemudian dikembangkan dengan mengumpulkan sejumlah fakta dan informasi tambahan. Dari proses tersebut, petugas justru menemukan dugaan bahwa kelima WNA tersebut merupakan korban perdagangan orang.

“Berdasarkan pemeriksaan dan pengumpulan fakta lebih lanjut, petugas menduga RF dan empat rekannya merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia,” ujar Prihatno.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dan mengambil langkah pemulangan terhadap kelima warga negara India tersebut.

Mereka akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India pada Senin (24/8/2026).

Prihatno mengatakan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Jakarta Selatan merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian.

Ia menegaskan, setiap WNA yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing juga akan diperkuat. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Prihatno, upaya tersebut menjadi bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan sebagaimana mestinya.

Komentar Via Facebook :