Ninik Mamak Minta 2.500 Ha HGU PTPN IV Masuk Administrasi Desa Terantang
Ninik mamak dari Kenagarian Desa Terantang ikuti Rapat. Cyber88
CYBER88 | Kampar – Puluhan ninik mamak dari Kenagarian Desa Terantang bersama Pemerintah Desa dan pemuka masyarakat meminta agar sekitar 2.500 hektare lahan HGU PTPN IV Regional 3 yang diklaim sebagai tanah ulayat Desa Terantang secara administrasi masuk ke wilayah Desa Terantang.
Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara ninik mamak, Kepala Desa, Ketua BPD, dan pihak PTPN IV yang dipimpin Manajer Kebun Sei Pagar, Triana Anggraini. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Kebun Sei Pagar, Senin (21/9).
Juru bicara ninik mamak Desa Terantang, Hermayalis Datuk Jalelo, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara ninik mamak dan Pemerintah Desa Terantang dengan Asisten III Bidang Pemerintahan Pemkab Kampar.
Pertemuan tersebut membahas pemekaran dan penetapan Desa Definitif Genduang Jaya yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Hangtuah. Desa Hangtuah merupakan desa eks transmigrasi, sementara sebagian wilayah Desa Genduang Jaya berada di areal HGU PTPN IV.
“Sebelum dilakukan penetapan desa definitif, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari desa sempadan. Juga dilakukan pengukuran tentang batas desa pemekaran dengan desa tetangga,” ujar Hermayalis.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan Asisten III Bidang Pemerintahan Pemkab Kampar tersebut dibenarkan adanya pengukuran ulang tanah ulayat Desa Terantang untuk menentukan batas wilayah dan administrasi.
Saat ini, sebagian warga yang berada di kawasan ulayat Desa Terantang dalam areal HGU PTPN IV masih mengurus administrasi kependudukan ke Desa Hangtuah dan Desa Perhentian Raja.
“Dalam peraturan yang berlaku, pemekaran desa tidak boleh bertentangan dengan adat istiadat setempat. Kesalahan administrasi warga desa juga akan menyulitkan dalam penyaluran bantuan dari pemerintah. Bahkan, dapat menjadi persoalan hukum apabila bantuan disalurkan tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan,” ujarnya.
Hermayalis juga mengungkapkan sejarah lahan tersebut. Pada 1982, pemerintah pusat membuka program Trans PIR di wilayah Kebun PTPN IV Sei Pagar.
Menurutnya, saat itu pemerintah melakukan pembukaan perkebunan yang berdampak pada pengambilalihan hutan ulayat dan kebun karet milik masyarakat. Sebagian lahan masyarakat Desa Terantang turut diambil untuk program tersebut.
Masyarakat Desa Terantang, lanjutnya, sempat melakukan perlawanan dan mengadukan persoalan tersebut kepada Pemkab Kampar. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Upaya perlawanan dan perjuangan warga untuk mengadukan masalah ke Pemkab Kampar tidak membuahkan hasil,” ujarnya.
Memasuki era reformasi pada 1998, warga Desa Terantang kembali berupaya memperjuangkan tanah perkebunan dan tanah ulayat mereka yang disebut telah diambil pada masa Orde Baru.
Hermayalis mengatakan, dalam pertemuan antara pemuka masyarakat dan ninik mamak Desa Terantang dengan pihak PTPN IV, pernah disepakati bahwa untuk wilayah kebun plasma dari SP I hingga SP V, anak kemenakan Desa Terantang tidak mempermasalahkan status lahan yang telah menjadi areal Trans PIR.
Namun, untuk HGU kebun inti seluas sekitar 2.500 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat Kenagarian Desa Terantang, apabila di kemudian hari muncul persoalan, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kenagarian Desa Terantang.
“Kami ninik mamak dan Pemdes Terantang ingin tanah ulayat yang berada di HGU kebun inti PTPN IV secara administrasi masuk wilayah Desa Terantang. Kami juga ingin mendapatkan kembali tanah ulayat Desa Terantang dengan cara yang elegan,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Kebun PTPN IV Sei Pagar, Triana Anggraini, mengatakan pihaknya terbuka dalam menyambut aspirasi ninik mamak dan Pemerintah Desa Terantang.
Bahkan, pihak PTPN IV akan ikut mendampingi proses untuk memperjelas posisi dan batas wilayah tanah ulayat.
“Pihak PTPN IV akan bekerja sama dengan ninik mamak dan Pemdes Terantang untuk mendudukkan batas wilayah Desa Terantang secara jelas,” ujarnya.
Usai menggelar pertemuan tertutup, ninik mamak dan Pemerintah Desa Terantang didampingi petugas PTPN IV turun ke lapangan untuk menentukan posisi patok HGU yang diklaim masuk dalam wilayah ulayat Desa Terantang.


Komentar Via Facebook :