Disdagin Pemkab Sukabumi, Benahi Persoalan Lahan Parkir Pasar Palabuhanratu

Disdagin Pemkab Sukabumi, Benahi Persoalan Lahan Parkir Pasar Palabuhanratu

CYBER88 | Sukabumi, -- Persoalan lahan parkir Pasar Palabuhanratu kembali mencuat. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi mulai membuka pembahasan bersama pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan parkir tersebut.

Pembahasan itu dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung IKM Palabuhanratu, Kamis (1/10/2026). Pertemuan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), PT Karya Kencana Solutindo (KKS), serta CV Berkah Safar selaku pengelola Pasar Palabuhanratu saat ini.

Persoalan tersebut berkaitan dengan permohonan PT KKS yang meminta pelaksanaan eksekusi riil atau pengambilalihan lahan parkir Pasar Palabuhanratu berdasarkan putusan pengadilan nomor 10/Pen.Pdt.Eks,Aan/2025/PN.Cbd. Jo, No. 24/Pdt.G/2024/PN.Cbd. Jo. No. 798/PDT/2024/PT.Bdg. Jo. No.3644 K/Pdt/2024, tertanggal 30 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

PT KKS sebelumnya telah mengajukan surat terkait permohonan pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi kepada pihak terkait. Dalam surat tersebut, PT KKS juga mencantumkan dasar putusan pengadilan serta permohonan agar proses pengambilalihan lahan parkir dapat dilaksanakan.

Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni mengatakan, langkah koordinasi yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata karena adanya desakan dari PT KKS. Menurutnya, Disdagin telah melakukan sejumlah upaya komunikasi dan pendekatan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

“Jadi bukan karena didesak, kita memang sudah melakukan upaya persuasif, komunikasi, kemudian putusan MA itu sudah kita laksanakan tanggal 29 Desember 2025, kemudian mediasi secara formal kita lakukan bulan Desember dan Januari, kita undang dari Polres juga, tapi ada pihak yang tidak hadir,” kata Dani.

Komentar Via Facebook :