Polres Subang Polda Jabar Ungkap Kasus Sodomi Terhadap Anak Dibawah Umur
CYBER88.CO.ID | Subang – Polres Subang Polda Jabar gelar Konferensi Pers kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur atau Perbuatan Cabul (Sodomi). “Rabu, (15/07/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang, Kapolsek Purwadadi, Kanit Reskrim Polsek Purwadadi dan Personel Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Drs S.Erlangga menjelaskan bahwa kronologi Kejadian, diketahui pada hari Jum’at tanggal 12 Juni tahun 2020 sekitar jam 02.00 WIB di Desa Pasirbungur Kec.Purwadadi Kab. Subang, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dengan anak di bawah umur atau Perbuatan Cabul (sodomi) yang di lakukan oleh tersangka (ES) terhadap korban MZ, (13) sebanyak delapan kali dan terhadap korban SF, (12) sebanyak dua kali.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan juni 2020. Dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi sejumlah uang.
Kemudian pelaku langsung memasukan kemaluannya tersebut ke dalam lubang dubur korban, dengan cara memaju mundurkan badannya selama kurang lebih 30 menit.
Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang terhadap korban sebesar kurang lebih Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) s.d Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Menurut Kapolres Subang, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, tutup botol aqua galon berisikan minyak sayur, Kasur berwarna merah, bantal, Seprai warna Cream, celana Kolor pendek warna Biru Nepi, kaos berwarna putih, celana dalam warna hitam, kolor pendek warna hijau, celana dalam warna coklat, kaos warna hitam, kolor warna hitam merah, sweater warna biru nepi, kaos bergambar thomas, celana jeans Panjang warna cream, celana dalam warna abu-abu, kolor pendek warna biru, celana panjang warna hitam, kaos bergambar spiderman, dan buah celana dalam warna loreng, masing-masing satu buah.
Terlapor (ES) di sangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul (Sodomi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana.
Atas perbuatannya pealku di ancam dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah).


Komentar Via Facebook :