Kapolsek Cimaragas Melakukan Diskudi Dengan Ka UPTD Puskesmas, Terkait Penerapan AKB

Kapolsek Cimaragas Melakukan Diskudi Dengan Ka UPTD Puskesmas, Terkait Penerapan AKB

CYBER88.CO.ID | Ciamis - Kapolsek Cimaragas AKP Ono Supriatno, S.Ag., S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Cimaragas Ipda Suwarno, melaksanakan silaturahim untuk melakukan Diskusi atau yang di kenal Focus group discussion (FGD). 

Kapolsek Cimaragas melaksanan Diskusi dengan Ka UPTD Puskesmas Cidolog H.Teten, S.Kep., M.M., dan Ka UPTD Puskesmas  Cimaragas H. Tata Sudinta, S.K.M., di mako Polsek Cimaragas,” Jum’at (24/07/2020).

Diskusi (FGD) dilaksanakan dalam rangka menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan pendisiplinan masyarakat pada masa pandemi Covid 19 di wilkum Polsek Cimaragas.

Kapolsek Cimaragas menerangkan, Hal tersebut dilakukan guna menyamakan persepsi dan langkah dalam pendisiplinan masyarakat menyikapi protokol kesehatan, karena banyaknya keinginan masyarakat di Kecamatan Cidolog maupun di Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis yang ingin melaksanakan hajatan baik pernikahan maupun kegiatan masyarakat lainya.

“Untuk melindungi masyarakat dan mengantisipasi penyebaran covid 19, sampai saat ini Resepsi atau hajatan belum di perbolehkan dengan disertai adanya kegiatan hiburan,” Terang Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, Dalam rangka mengantisipasi dan pendisiplinan masyarakat agar kesehatan masyarakat tetap terjaga, terhindar dari bahaya Covid-19, jika ada masyarakat yg memaksakan kehendak maka pelaksanaanya haruslah tetap nempedomani protokol kesehatan untuk pendisiplinan masyarakat di masa AKB  serta pihak yang punya hajat atau Penanggung Jawab  harus memenuhi antara lain, 

Kesatu menanda tangani Surat Pernyataan siap menghentikan kegiatan apabila mengganggu ketertiban dan atau melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Kedua menanda tangani Berita Acara kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan antara lain,
- Melaksanakan kegiatan di ruang dengan luas yang memadai.
- Menyiapkan tempat dan alat cuci tangan pakai sabun dgn air mengalir serta handsanitizer sesuai kebutuhan.
- Memberlakukan wajib pakai masker panitia, tamu dan pengunjung.
- Membuat pintu alur keluar masuk satu arah.
- Melakukan cek suhu tubuh, bila di ketemukan suhu tubuh diatas 38 C tidak di perkenankan masuk.
- Menganjurkan pemeriksaan kesehatan pada orang yg suhu tubuh di atas 38 C.
- Membatasi jarak dengan mengatur tempat duduk minimal 1 meter.
- Membatasi kerumunan tamu dan di atur secara bertahap, sehingga orang tidak lebih dari 20 orang, s/d 30 orang dgn menjaga jarak minimal 1 meter.
- Bersedia dilakukan monitoring dan pemantauan oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan dan Desa.

Ketiga, menanda tangani lembar monitoring protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan dan Desa.

Komentar Via Facebook :