Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Ganjal ATM
CYBER88 | Jakarta - Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curas, Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman No.Kav 55, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan Tiga pelaku pengganjal ATM.
"Jadi para pelaku ini, yang pertama S (27) berperan sebagai eksekutor langsung di ATM.
Kemudian untuk tersangka P (34) berperan sebagai pemantauan atau yang mengawasi sekitar lokasi, dan untuk sodari YR ini sebagai driver, "kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam melakukan aksinya itu para pelaku dibekali dengan sebilah obeng untuk mengganjal ATM. Para pelaku juga diketahui telah melakukan aksinya selama sembilan kali dan dalam sekali melakukan aksi itu, para pelaku bisa meraup keuntungan dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
(Hera)


Komentar Via Facebook :