Ditahan Lagi KPK, Begini Dugaan Kasus yang Jerat Rahmat Yasin

Ditahan Lagi KPK, Begini Dugaan Kasus yang Jerat Rahmat Yasin

CYBER88 | Bogor -- Bupati Bogor periode 2008-2014, Rahmat Yasin kembali ditahan KPK. Kasus baru yang menjeratnya terkait dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Melalui konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK pada Kamis (14/8) malam WIB, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menyebutkan, Rahmat menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Kami akan menahan tersangka RY (Rahmat Yasin), seorang bupati Bogor waktu periode 2008-2014 selama 20 hari pertama," kata Lili.

Dalam kasus ini, Rahmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk biaya operasional bupati, kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah, dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014 lalu.

Rahmat dulunya merupakan ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, yang diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk melancarkan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.

Sementara mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta yang dimiliki Rahmat, diduga berasal dari pemberian pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Dia kembali ditahan KPK setelah bebas dari penjara pada Mei 2019. Rahmat dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun enam bulan terkait kasus suap pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Komentar Via Facebook :