Acuhkan Tahap Mediasi, LMPPSDMI Tuding  Dinas Pertanian Tidak Patuh Terhadap Aturan

Acuhkan Tahap Mediasi, LMPPSDMI Tuding  Dinas Pertanian Tidak Patuh Terhadap Aturan

CYBER88 | Kab.Bekasi -- Ketua LMPPSDMI dan kuasa dari Sailan Bin Karim merasa kecewa karena hari ini, Senin (31/8), Pihak Dinas Pertanian Pemkab Bekasi tidak hadir Untuk Mediasi dalam penyelesaian sengketa Lahan Yang di Klaim Seluas 7,1 H milik pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Ketua LMPPSDMI Leo Butarbutar menyayangkan Sikap Yang ditunjukkan oleh Kadis Pertanian Hj.Nani Suwarni Atau Kuasanya  tidak hadir undangan dari pemerintahan desa Sukamanah Sebagai pihak Mediator.

"Kadis Pertanian Tidak Menunjukkan Konsisten nya sebagai Pemerintah,yang seharusnya menjadi panutan masyarakat patuh aturan,Seharusnya Mereka (Dinas Pertanian _Red) Menunjukkan Ke Masyarakat Sebagai penyelenggara Negara harus patuh terhadap aturan,ini malah tidak hadir dalam mediasi tanpa ada pemberitahuan,"Ucap Leo 

Leo Menambahkan,"Saya menduga adanya Permainan Kotor Yang dilakukan pihak Dinas Pertanian yang ingin menguasai Lahan Dari ahli waris, dengan cara Menghalalkan berbagai cara.

Ada Beberapa Kemungkinan Alasan Pihak Kuasa dari Dinas Pertanian tidak dapat hadir dalam mediasi ini.

Pertama Kuasa Dari Mereka Takut Ketemu sama wartawan Karena Selalu Menunjukkan sikap Arogansi, 

Kedua belum bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan surat kepemilikan yang sah, 

ketiga Karena surat jawaban yang dilayangkan ke lembaga LMPPSDMI tidak sama dengan plang yang sudah ditancap dilokasi, 

Keempat adanya Pernyataan Kuasa dari Dinas Pertanian Rohman, menuding Pihak Desa Menjual Lahan dan Membagi - bagikan uangnya ke kekalian sembari menunjuk - nunjuk ke arah awak Media Yang sedang Wawancara, "Sindir Leo.

Kades  Sukamanah H. Jajuli Sulaeman menuturkan, "pihaknya telah mengundang secara resmi Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dan pihak penggarap yang mengklaim untuk dilakukan mediasi. Tapi, Kadis Pertanian melalui kuasanya tidak hadir tanpa ada Pemberitahuan, 

Ia menuturkan, "akan menjadwalkan ulang mediasi ini pada hari Senin Minggu depan, sesuai kesepakatan saat ini, dan yang tidak hadir nanti maka di sepakat pihak tersebut dinyatakan gugur klaim kepemilikannya secara tingkat desa, ”Sebutnya.

Lanjut H.Jajuli, "hari Ini ada kesepakatan yang diambi diantaranya, Perihal aturan undangan mediasi di pertegas dengan menghadirkan pemilik dan kuasa hukum dari masing - masing pihak, di usulkan untuk di adakan mediasi ke dua dengan ketentuan jika pemilik dan kuasanya tidak hadir, Tidak memenuhi undangan mediasi maka akan gugur hak atas Pengakuannya.

Tidak ada tuntutan selanjutnya dari para pihak penggugat yang tidak hadir dalam musyawarah atau mediasi ke dua,"tutupnya.

"Seperti diketahui Ada yang beberapa perwakilan yang diundang atas klaim atas lahan di kampung elo desa Sukamanah, seperti Kuasa dari Dinas Pertanian, H.Kozin Barkawi, Saelan Bin Karim, Engkyang (SB).

Komentar Via Facebook :