Diduga Abaikan Sejumlah Perizinan, Pembangunan SDIT Embrio Inspirator Terancam Sanksi
CYBER88 | Kab.Bekasi -- Pemberitaan media cyber88.co.id beberapa waktu lalu terkait "Dituding Tanpa IMB, Pembangunan SDIT Milik Yayasan Embrio Inspirator Tetap Jalan, akhirnya mendapat respon dari pemerintah kecamatan Tambun Selatan dan di tindaklanjuti langsung Kasie Ekbang.
"Sebagai pihak pengawasan serta pembinaan di wilayah kecamatan Tambun Selatan, mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan upaya pembinaan dan pengawasan dan penyadaran bagi setiap warga yang bersentuhan langsung dengan Perda yang diatur.
"Sebagaimana telah dituangkan melalui Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 tahun 2014 tentang retribusi daerah, dalam bab VIII pasal 99 poin 3 tentang Penarikan Retribusi pendirian Bangunan pendidikan, koefisien retribusi sebagai pendapatan daerah 2 persen dengan koefisiensi penarikan retribusi IMB baru atas bangunan baru ,serta Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasal 4 ayat 1" subjek dan objek IMB salah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendirikan bangunan.
"Melalui kasie Ekbang Kecamatan Hendra Menuturkan, "terkait yayasan embrio inspirator, pihaknya telah melakukan check lapangan bersama kasie trantib, kami menyimpulkan perlu adanya tahap pengembangan informasi dari rekan wartawan perihal sejumlah ijin yang harus dilalui sesuai perda.
"Lanjut beliau, "kami sudah melakukan langkah pembinaan pengawasan dan sudah kami panggil pihak pemilik yayasan tersebut, setahu kami memang terkait sejumlah izin memang belum ada hanya saja baru sebatas Nomor induk berusaha (NIB) serta dokumen lainnya, namun kami pihak kecamatan sudah memanggil yang bersangkutan, hingga saat ini dari kesimpulan yang kami lihat, ternyata Pengakuan dari pemilik belum mengantongi izin, Baru ke Tahap Pengurusan IMB.
Persoalannya kegiatan pembangunan sudah berjalan, nantinya Kami melakukan teguran lewat surat resmi, nantinya kami tindaklanjuti ke penegak perda yaitu satpol PP untuk dilakukan penindakan.
Kalau memang teguran itu nantinya di di abaikan juga, itu sesuai SOP kami "ujar Hendra.


Komentar Via Facebook :