Beri Sanksi Pada Warga Tidak Pakai Masker, Kapolsek Bongas Ajak Disiplin 3M
CYBER88 | Indramayu -- Kapolsek Bongas jajaran Polres Indramayu AKP Gatot Kuncoro, pimpin pelaksanaan Ops Yustisi gabungan di Jalan umum depan kantor Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Rabu, (30/09/2020).
Petugas gabungan melakukan teguran secara lisan hingga sangsi membersihkan sampah disekitar lokasi dan Penekanan kepada warga Masyarakat pengguna jalan agar wajib memakai masker guna pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilkum polsek Bongas.
“Sedikitnya ada 22 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker, selanjutnya diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020,” ujar Kapolsek Bongas, AKP Gatot melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.
Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, selanjutnya pelanggar dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.
“Ia berharap masyarakat lebih patuh menggunakan masker atau menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.” Tutupnya.


Komentar Via Facebook :