Langgar Protokol Kesehatan, 4.414 Warga Riau Ditindak
SATGAS : Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melepas Satgas Pemburu Teking Covid-19, dua pekan lalu.
CYBER88 | PEKANBARU - Sebanyak 4.414 warga Riau ditindak Satgas Pemburu Teking COVID-19 karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Demikian diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Jumat (2/9/2020). Disebutkannya, Satgas Pemburu Teking COVID-19 ini dikerahkan sejak 2 (dua) pekan terakhir.
Dari hasil operasi yang dilakukan Satgas yang beranggotakan 1.729 personil, merupakan gabungan dari anggota Polri sebanyak 1167 orang, 321 TNI, 496 Sat Pol PP, dan 438 Dinas Perhubungan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
''Untuk menindakkan di lapangan, personil Polda dan TNI hanya mem-back-up anggota Satpol PP,'' kata Jenderal Bintang 2 ini.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menambahkan, 4.414 warga Riau ditindak itu diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 3.385 orang, teguran tertulis 1.029 orang.
Sisanya sebanyak 697 orang diberikan saksi hukuman berupa membersihkan fasilitas umum, setelah itu diminta membuat ikrar untuk tidak mengulanginya, dan ada yang langsung dikenakan denda. Hingga akhir September 2020 lalu, total denda yang dikumpulkan sebesar Rp6,5 juta.
''Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,'' ucap Narto lagi. *


Komentar Via Facebook :