Putus Mata Rantai Covid-19 di Masa AKB, Forkopimda Sumedang Gelar Ops Yustisi
CYBER88 | Sumedang -- Implementasikan Perbup Kabupaten Sumedang No.74 Tahun 2020 tentang pengenaan Sanksi Administrasi terhadap telanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang, Gabungan TNI Polri dan Pol PP melakukan Operasi Yustisi di Pos Taman Kota, Kamis (01/10/2020).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Turwali Iptu Dadang Komara S.Pd., bersama unsur TNI 2 orang, Polri 4 orang, Dishub 1 orang, Sat Pol PP 2 orang, dan Subdenpom 1 orang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdy A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan, bahwa sasaran atau tindakan dalam kegiatan tersebut adalah Operasi Yustisi dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19.
“Jumlah pelanggar yang terkena sanksi administrasi dikarenakan tidak menggunakan masker sebanyak 15 (lima belas) orang, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan warga masyakarakat Kabupaten Sumedang mematuhi protokol kesehatan.
Ini dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19 dan melakukan penindakan berupa sanksi administratif kepada warga yang melanggar aturan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.


Komentar Via Facebook :