9 Tahun Berdiri, Pemilik PT Fitrah Lestari Abadi Mengaku Tak Kantongi Izin, Karyawan Tidak Didaftarkan BPJS
CY88ER | Ciamis -- Salah satu dari karyawan PT Fitrah Lestari Abadi bernama Sanjun, warga dusun Muktisari, Desa Bantarsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sudah hampir setahun meninggal dunia yakni pada Senin 02 desember 2019.
Alm Sarjun, tercatat sebagai karyawan di PT Fitrah Lestari Abadi yang merupakan perusahaan perkebunan industri karet.
Menurut salah satu keluarga bahwa almarhum telah bekerja disalah satu perusahaan Industri karet yaitu PT Wiracakra sejak tahun 1986.
Selama almarhum bekerja diperusahaan tersebut, menurut beberapa temannya, ia selalu bekerja dengan serius dan berprilaku baik dalam kesehariannya sampai meninggal dunia.
Ruhayah, istri dari almarhum berharap adanya santunan dari perusahaan tersebut sebagai pengganti BPJS ketenagakerjaan. Pasalnya, PT Fitrah Lestari Abadi yang telah berdiri dari tahun 2011 hingga saat ini, belum mendaptarkan karyawannya ke BPJS ketenaga kerjaan,” Ungkapnya.

Nono kepala mandor dan merupakan salah satu orang yang dipercaya dilapangan oleh pemilik PT Fitrah Lestari Abadi yang bernana HJ.Yati hikmayati menjelaskan, bahwa aset perusahaan seluas 207 hektar yang terletak diwilayah kecamatan pamarican kabupaten ciamis, awalnya bernama PT Wiracakra sejak tahun 1986 hingga tahun 2010,” katanya, Sabtu 3/10/2020.
Lanjut Nono, sejak tahun 2011, Kepemilikan tersebut berubah kepemilikan menjadi PT Fitrah Lestari Abadi dengan total karyawan 52 orang.
Adapun masalah almarhum Sanjun, sudah diajukan kepada pemilik perusahaan supaya mendapatkan santunan dari perusahaan sebagai pengganti BPJS ketenaga kerjaan. Namun sampai saat ini belum ada realisasi karena perusahaan sedang kolep.
Masih menurut nono, bahkan setelah bergantinya nama dan kepemilikan dari PT Wiracakra beralih ke PT Fitrah Lestari Abadi, perusahaan ini belum bisa mendaptarkan izin dari dinas terkait. Bahkan posisi perusahaan, sekarang sedang disewakan kepada pihak ketiga dengan kontrak 240 juta per tahun, “ungkapnya.
Ditempat berbeda, HJ Yati hikmayati sebagai pemilik PT Fitrah Lestari Abadi melalui telepon celuler menjelaskan, bahwa benar, perusahaannya belum mengantongi izin, karena perusahaan kami sedang kolep.
“Insyaalloh nanti kedepannya, saya akan melakukan sosialisasi baik kepada masyarakat sekitar, muspika dan mengurus perijinan,”Singkat Yati.
Atas kejadian tersebut, banyak pihak yang menyayangkan, Perusahaan dengan aset ratusan hektar dan telah berdiri puluhan tahun, namun sampai saat ini belum mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.
Padahal menurut ketentuan, Setiap Kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang Perindustrian Pasal 101 angka satu (1) dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri Pasal 2 ayat satu (1). Terkait Perusahaan Industri yang tidak memiliki Izin usaha Industri dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif dan penutupan Pasal 30 PP No 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri. (Samsu)


Komentar Via Facebook :