Polresta Bogor Kota Tekan Aksi Pemotor Liar Sekaligus Sosialisasi 3M

Polresta Bogor Kota Tekan Aksi Pemotor Liar Sekaligus Sosialisasi 3M

CYBER88 | Bogor -- Untuk mengantisipasi maraknya tawuran antar kelompok maupun aksi pemotor liar di malam hari yang sangat meresahkan warga masyarakat, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, perintahkan polsek jajaran, untuk membentuk unit kecil lapangan (UKL) yang tergabung dari  unit-unit yang ada si polsek.

Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi pemotor liar dan tawuran yang marak terjadi di wilayah kota Bogor,” Kata Kombes Hendri pada Cyber88.co.id, Selasa ( 06/10/2020 )

Dijelaskannya, selain kegiatan antipasi premotor liar dan tawuran, tim gabungan juga melakukan kegiatan pendisiplinan dan sosialisasi tentang Protokol kesehatan Covid-19, yakni 3M (Memekai masker, Mencuci tanga, Menjaga jarak) kepada warga yang beraktivitas diluar rumah pada malam hari.

Kapolresta Bogor Kota juga menginformasikan, 6 polsek di wilayah Hukum polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan Patroli malam, disaat warga masyarakat terlelap tidur dan sebagaian warga yang masih ada kegiatan malam,”ungkapnya.

Dikatakannya, Tim UKL polsek melaksanakan kegiatan patroli menyasar ketempat - tempat rawan terjadinya aksi pemotor liar. Upaya tindakan tim gabungan yaitu membubarkan kerumunan warga atau kelompok yang nongkrong dipinggir jalan, ”jelasnya.

Lanjtutnya, adapun pelaksana giat tersebut dipimpin langsung oleh piket Pawas (perwira pengawas) sebagai penanggung jawab kegiatan di masing-masing polsek yang bertugas memimpin patroli untuk menekan kerawanam kriminalitas terutama pemotor liar berapa kali terjadi diwilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Dijelaskan juga oleh Kapolresta Bogor Kota ”sasaran dari kegiatan  patroli malam ini untuk antisipasi adanya kelompok pemotor liar yang melakukan penyerangan terhadap warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Tim patroli menghimbau untuk membubarkan diri bila tidak ada keperluan. Warga yang beraktivitas malam juga jangan merasa takut, bila melihat atau kedapatan pemotor liar agar segera melaporkan ke Polisi.

Selanjutnya, ”Kepada warga yang mempunyai kegiatan pada waktu larut malam untuk tetap  memperhatikan 3M, untuk antisipasi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

Di lingkungan tempat kegiatan warga, tiap orang wajib menggunakan masker untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain. Tidak diperkenankan berkerumun serta mewajibkan menjalankan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama pemberlakuan AKB. ” imbuh Hendri. (Wawan Suhartono)

Komentar Via Facebook :