Diduga Tanpa Izin, Pembanguan Restoran Begreno di Bogor Tetap Berhjalan
CYBER88 | Bogor -- Pada dasarnya pengendalian pembangunan bangunan gedung dengan berbagai fungsi di suatu daerah haruslah dikendalikan. Oleh sebab itu pengendalian tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan tata bangunan dan keandalan bangunan.
Perizinan bangunan yang terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan, Izin Pemanfaatan Bangunan dan Izin Penghapusan Bangunan merupakan titik awal dalam proses pengendalian pembangunan sebuah bangunan.
Melalui perizinan dapat diatur mekanisme penyelenggaraan pembangunan yang terdiri dari perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemanfaatan dan penghapusan bangunan dan tentunya tak luput dari sebuah kajian Analisa Dampal Lingkungan (Amdal).

Namun, ketentuan tersebut sepertinya tidak begitu di gubris dalam pembanguan sebuah restoran bernama Begreno yang berada di Kp Tajur rt 01/04, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya, pembangunan bangunan yang diperuntukan untuk sebuah restoran yang kini tengah berjanan tersebut diduga tanpa memliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Maka sudah dapat dipastikan, bahwa pembanguan tersebut, tanpa memperdulikan kajian Amdal yang menjadikan syarat dasar dalam pelaksanaan pembangunan.
Seperti dikatakan oleh sumber yang tidak mau disebut namanya, bila izin dasar itu tidak dipenuhi, maka IMB untuk gedung itu belum bisa diterbitkan oleh dinas terkait.
“Kalau kita lihat, bagaimana IMB-nya bisa keluar, sedangkan Amdal-nya tidak ada. Jadi, patut kita duga pembangunan itu berdiri secara ilegal,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam mendirikan bangunan apalagi untuk kegiatan usaha, juga perlu adanya izin lingkungan agar masalah lingkungan tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang punya kewenangan penuh harus turun ke lapangan membuat surat rekomendasi agar menghentikan pembangunan perusahaan tersebut,” Jelas dia.
Lanjutnya, dalam UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung diatur dalam Pasal 39 dijelaskan, “setiap bangunan yang tidak punya izin, wajib dilakukan pembongkaran. Jadi, tidak ada alasan bagi pemkab untuk menunggu atau memeberikan toleransi kepada bangunan yang tidak mempunyai izin.
“Mendirikan gedung atau bangunan, sangat berhubungan dengan upaya pemantauan lingkungan (UPL), upaya kelola lingkungan (UKL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi, pengawasan DLH kita nilai lemah,” ungkapnya.
“Sudah jelas izinnya bermasalah, DLH jangan diam. Kalau memang perusahaan itu membandel, DLH sudah bisa meneruskan masalah itu ke polisi, agar perusahaan itu dapat dipidana,” Tandasnya.
Mego, sebagai penanggung kegiatan pembangunan restoran Begreno ditemui cyber88.co.id mengatakan, “bahwa dampak proyek kepada kemasyarakat akan di perbaiki.
Masalah ijin bangunan, plang, dia mengatakan, “yang bertanggung jawab adalah owner “Bu Oca, “Singkat Mego
Sementara itu, Ketika di hubungi via WhatsApp, ketua M.A.C. Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Alex menyebut, “bila mana proyek bangunan Begreno tidak kondusif, kami akan melakukan langkah langkah agar tidak merugikan masyarakat setempat,” ujar Alex.


Komentar Via Facebook :