Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polds Jabar Gelar Ops Yustisi di Terminal Cipaku
CYBER88 | Majalengka -- Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar terus melakukan Ops Yustisi guna pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker unruk mencegah Covid 19. Operasi kali ini bertempat di Pasar Tradisional Kadipaten dan Jalan Siliwangi Kadipaten, Jum’at (16/10/2020).
Dipimpin Panit Reskrim lpda Rino Waluyi, Polsek Kadipaten terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, baik pengunjung pasar maupun pengguna jalan.
Para pelanggar diberikanya sangsi yaitu, sanksi sosial yang kemudian diberikan masker gratis kepada pelanggar, sekaligus sosialisasikan protokol kesehatan 3M dengan memberikan himbauan kepada masyarakat yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso S.H, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Kadipaten Kompol H. Sukanto S.H, mengatakan bahwa dengan tertib 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dimana hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa gerakan Ops Yustisi penertiban masker ini untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas.


Komentar Via Facebook :