Polsek Kadipaten Gelar Ops Yustisi di Pasar Tradisional Kadipaten
CYBER88 | Majalengka -- Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Polsek Kadipaten terus melakukan Ops Yustisi guna Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker.
Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di Pasar Tradisional Kadipaten dan Jalan Siliwangi Kadipaten dipimpin Panit Reskrim Ipda Rino Waluyo Minggu (18/10 2020).
Polsek Kadipaten terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker baik Pengunjung Pasar maupun pengguna jalan dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar.
Setelah diberikan sanksi sosial kemudian mereka diberikan masker gratis, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso SH, Sik, MH, melalui Kapolsek Kadipaten Kompol H. Sukanto SH, mengakatan dengan tertib 3M tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
Gerakan Ops Yustisi Penertiban masker ini merupakan Program Gebrak Sejuta Masker untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas.


Komentar Via Facebook :