Pria Harus Berpikir Matang Untuk Berpoligami, Jangan Sampai Perempuan Jadi Korban

Pria Harus Berpikir Matang Untuk Berpoligami, Jangan Sampai Perempuan Jadi Korban

CYBER88, Bicara Poligami tak pernah ada habisnya, poligami masih menjadi fenomena cukup pelik yang tidak pernah surut dari pembahasan sebagian besar masyarakat di Indonesia.

Poligami sebenarnya adalah istilah umum untuk menyebut pernikahan dengan suami atau istri lebih dari satu. Dalam poligami, ada dua istilah turunan, yakni poligini atau lelaki yang mempunyai istri lebih dari satu dan poliandri atau perempuan yang mempunyai lebih dari satu dalam satu waktu.

Namun, karena poliandri bukan hal yang lumrah, menjadikan hal yang sangat tabu. Sementara poligini yang sudah tren dengan sebutan poligami, sudah dianggap hal yang lumrah. Tradisi poligami di Indonesia telah terjadi berabad-abad lamanya. Bahkan dilegitimasi oleh hukum negara melalui UU Perkawinan.

Apalagi, kuatnya niat  para lelaki banyak berpendapat bahwa itu adalah hal yang sunah, menurut Agama.

Praktik poligami di Indonesia hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan karena dianggap merugikan kaum Hawa dan menguntungkan bagi pria. Sehingga banyak suara keras para aktivis perempuan yang menentang poligami. Bahkan mereka meminta agar larangan poligami dibakukan menjadi produk hukum.

Terlepas dari itu, poligami memiliki ketetapan hukum dalam Alquran dan As-sunnah. Sebagaimana firman Allah Ta'alaa tentang izin poligami dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 3, berbunyi:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Ayat yang memperbolehkan seorang pria untuk poligami diperkuat dengan adanya praktik poligami yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Rasulullah sejatinya berpoligami untuk kepentingan orang banyak, bukan semata-mata hanya ingin menambah istri. Terlebih pada zaman Rasulullah saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Namun, pada umumnya, poligami yang terjadi adalah semata-mata untuk pemuasan nafsu biologis laki-laki, bukan seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Atau karena alasan-alasan yang seperti tercantum dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Maka, perlu dicamkan olah kaum pria. Meski poligami diperbolehkan, nyatanya poligami tidak boleh dilakukan sembarangan. Poligami bukanlah perkara main-main. Syarat poligami dalam Islam telah diatur sedemikian terstruktur dan sangat ketat.

Untuk diketahui Syarat yang dirangkum Cyber88.co.id, sebelum yakin memutuskan beristri lebih dari satu:

1. Mampu Berlaku Adil

Seorang pria berpoligami harus mampu bersikap adil di antara para istrinya dalam banyak hal, termasuk nafkah lahir dan batin. Apabila ia condong kepada salah satu istri saja, maka ini akan menimbulkan kezaliman bagi istri-istri lain.

Aturan ini ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:

"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."

2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang

Syarat poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4 kali saja. Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari 4 orang.

"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Q.S An-Nisa ayat 3)

Batasan menikahi 4 wanita dalam hal berpoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita.

Mereka lalu diminta Rasulullah menceraikan sebagian dan menyisakan empat istri saja. Itulah yang dilakukan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.

3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin

Dalam berpoligami, setiap pria harus mampu memberi nafkah lahir dan batin bagi para istrinya. Apabila merasa masih sulit menafkahi satu orang istri, maka orang semacam ini sangat berhak dilarang poligami.

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 33)

Sebab, Rasulullah dahulu berpoligami bukanlah semata untuk kesenangan diri sendiri, melainkan demi membantu wanita-wanita yang tidak memiliki seseorang yang menafkahinya.

4. Niatkan Semata untuk Ibadah kepada Allah

Ketika memutuskan hendak berpoligami, maka niatkan semata untuk beribadah kepada Allah Ta'alaa. Dengan tetap mengingat Allah, seseorang tidak akan terlupa dengan akhirat.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (Q.S Al-Munafiqun:9)

Oleh sebab itu, salah satu syarat mutlak poligami sesuai syariat Islam yaitu memulai menikah dengan niatan beribadah kepada Allah. Selain sebagai sarana ibadah, menikah dapat menaikkan kedudukan wanita serta mempermudah wanita untuk masuk surga.

5. Dilarang Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara

Bagi pria yang berpoligami, hendaklah ia menghindari pernikahan terhadap dua wanita yang memiliki hubungan darah erat (misal, saudara atau bibi).

Hal semacam itu dilarang dalam hukum poligami Islam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'alaa dalam Surah An-Nisa ayat 23:

"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

6. Mampu Menjaga Kehormatan Para Istri

Sesuai syariat Islam bagi setiap pria yang hendak beristri lebih dari satu adalah mampu membimbing, mendidik, serta menjaga kehormatan para istri. Apabila ia membiarkan salah satu istrinya bersikap bebas dan berbuat maksiat, maka dalam hal ini suami pun ikut menanggung dosa perbuatan istri tersebut.

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (At-Tahrim: 6)

Itulah ulasan singkat tentang syarat poligami dalam Islam. Sebagai pengingat diri, jika kamu belum merasa mampu memenuhi syarat poligami di atas, maka hendaklah menahan diri dari keinginan untuk berpoligami.

Sementara  Syarat Poligami menurut pasal 4 ayat 2 UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur alasan tentang suami dapat berpoligami.

Ada 3 alasan yang dibenarkan yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak melahirkan anak atau keturunan.

Namun izin poligami harus seizin istri pertama secara tertulis, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Sisi Psikologis bagi perempuan yang di poligami menurut pendapat Dokter Boyke dikutip dali lamannya,  Menurut dia, wanita yang dipoligami mungkin akan merasa bersaing, cemburu, dan diperlakukan tidak adil sehingga akan sulit mengalami orgasme saat berhubungan badan.

Lebih parah lagi, jika perempuan tersebut mengalami stres, mereka mungkin bisa lebih cepat mengalami menopause.

Dokter Boyke berpendapat, selain rentan dengan penyakit, perempuan juga lebih peka perasaannya apabila dioligami.

Dia mengungkapkan, meski perempuan sudah mengutarakan rela dan ikhlas, ketidakrelaan akan pilihan suami melakukan poligami biasannya terungkap saat behubungan seks, ketika tidak dapat lagi mencapai orgasme.

Keluhan yang sering diucapkan pasien poligami kepada Dokter Boyke yakni, “Dalam hati, mana ada sih, Dok, perempuan yang mau dipologami?”. Rata-rata pasien menyatakan mereka mau dipoligami karena terpaksa, mengikuti aturan, atau faktor agama.

Maka berpikirlah secara matang untuk melakukan poligami, jangan karena sebatas nafsu agar perempuan tidak jadi korban. (Den,s)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :