Kawanan Pengedar Adiong Bin Loket Dibekuk Polres Bengkalis
CYBER 88 | Bengkalis - Telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Shabu oleh Polsek Bengkalis Polres Bengkalis, TKP Jl. HR. Subrantas Wonosari Timur Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Tersangka, 1. ADIONG Bin LOKET, 39 Tahun, Lakis Budha, Nelayan,Jl. Gajah Mada Rt.005 Rw.005 Desa Bantan Tengah Kec. Bantan. 2. BOBI Bin DAWAK, 27 Tahun, Laki-laki, Budha, Nelayan,Jl. Gajah Mada Rt.005 Rw.005 Desa Bantan Tengah Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
Barang Bukti ADIONG Bin LOKET :
- 1 (satu) unit Handpone Nokia 1174 warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BM 5851 EI.
Barang Bukti BOBI Bin DAWAK :
- 4 (empat) bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu total berat 330 gram.
- 1 (unit) handpone android merk Vivo warna biru.
- 1 (satu) unit Handpone android merk Oppo A5 warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX King warna hitam BM 4552 DF.
Kronologis kejadian, Awalnya Tim gabungan Polsek Bengkalis mendapat informasi bahwa di Kolam Renang Jalan HR. Subrantas Wonosari Timur Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian saat Tim Gabungan Polsek Bengkalis yang di Pimpin Kapolsek Bengkalis AKP SYEH SARIP HIDAYATULLOH, SH melaksanakan patroli di seputaran lokasi tersebut, terlihat gerak gerik seseorang yg mencurigakan di tengah kegelapan.
Kemudian anggota Tim disebar disekitar lokasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 6 November 2020 sekira jam 00.30 Wib, Tim melihat 2 (dua) orang datang dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor lainnya, mendekati lokasi tersebut.
Melihat hal tersebut, Tim segera bertindak dengan mendekati ketiga orang tersebut, tiba-tiba ketiganya melarikan diri, dan TSK 1 berhasil ditangkap di depan lokasi Kolam renang tersebut, sedangkan tersangka 2 berhasil di tangkap di lokasi waduk yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Setelah dilakukan penggeladahan, di temukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, diduga berisi narkotika jenis sabu sabu sebanyak 4 (empat) bungkus sedang, diakui oleh TSK 2, dan TSK 1, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut, mereka dapatkan dari Sdr LEMAN Als MAMAN (DPO) di Bantan Tengah yang akan diantar kepada Sdr HR (DPO) di Kolam Renang.
Hasil interogasi TSK 1 ADIONG, adalah orang yang menerima pesanan dari Sdr HR (DPO) dan meminta TSK 2 Mencarikan Narkotika jenis sabu. (Penghubung/kurir)
TSK 2 BOBI Bin DAWAK, mengakui bahwa ianya yang menghubungi Sdr LEMAN Als MAMAN (DPO), dan menerima Narkotika untuk diantar kepada pemesan (Kurir/penghubung).
Dalam sambutan Pj. Bupati Bengkalis Apresiasi kepada Polres Bengkalis terhadap pengungkapan narkoba di wilayah Kab. Bengkalis. Terima kasih kepada masyarakat Kab. Bengkalis telah ikut serta dalam memerangi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kab. Bengkalis.
Tambahnya, Pemkab Bengkalis akan melakukan penerangan jalan dan tempat - tempat yang rawan dilakukan transaksi narkoba guna menghindari terjadinya transaksi narkoba, "ujarnya.
Ditempat yang sama, Kata Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis. Pengadilan negeri Bengkalis telah memberikan hukuman istimewa terhadap para pelaku, dengan memberikan hukuman mati kepada beberapa tersangka penyalahgunaan Narkotik.
Mari kita bersama - sama untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kab. Bengkalis.
Giat selesai sekira pukul 09.30 wib, selama giat berlangsung situasi aman dan terkendali.**


Komentar Via Facebook :