Polsek Buahdua Polres Sumedang Kembali Gelar Ops Yustisi
CYBER88 | Sumedang -- Polsek Buahdua terus menerus tak kenal lelah menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Wilayah hukumnya.
"Operasi tersebut di laksanakan supaya Masyarakat lebih memahami dan meningkatkan protokol kesehatan di masa (AKB) Adaptasi Kebiasaan Baru ini, Kata Kasubbag Humas Polres Semedang AKP Dedi mewakili Kapolres Sumedang, Selasa (22/12/2020).
AKP Dedi menginformasikan, "Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Buahdua dan Personil gabungan TNI Polri dan Sat Pol PP Kec.Buahdua berjumlah 4 Orang.
Sasaran pelaksanakan kegiatan tersebut, lanjut Dedi antara lain, memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kab.Sumedang.
Masyarakat ditekankan untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak Phisical Distancing ketika melaksanakan kegiatan berbelanja. Selanjutnya, masyarakat di himbau juga untuk tidak berkerumun
Pada Operasi tersebut, Tim gabungan memberikan sanksi administrasi dan teguran tertulis terhadap masyarakat yang tidak menggunakan Masker serta Berkerumun saat Beraktifitas diluar Rumah guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.
Sementara itu, Kapolsek Buahdua AKP Sutrisno menegaskan, "Ops Yustisi ini Guna menciptakan semua lapisan Masyarkat khususnya yang ada di Wilayah Hukum nya, supaya selalu menjalankan protokol kesehatan," Ucapnya.
Dikatakannya, "penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 ini akan di tindak sesuai aturan yang berlaku," Tandas Kapolsek.
Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 128 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi / mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kab. Sumedang," Imbuh Sutrisno.


Komentar Via Facebook :