Carut Marut Hak Tanah Bengkok di Desa Kutawaringin Purwadadi Ciamis Menuai Polemik
CYBER88 | Ciamis -- Tanah bengkok dalam system agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.
Larangan memperjualbelikan tanah desa ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri nomor 4 tahun 2007.
Menurut penggunaannya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok, Pertama, tanah lungguh, menjadi hak pamomg desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima
Kedua, tanah kas desa, dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa
Tanah pengarem-arem, menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal tanah ini dikembalikan pengelolaanya kepada pihak desa.
Tidak semua desa memiliki ketiga kelompok lahan tersebut. Bentuk lahan juga dapat berupa sawah ataupun tegalan, tergantung tingkat kesuburan dan kemakmuran desa.
Terkait hak pengelolaan tanah bengkok yang terjadi disetiap desa oleh kepala desa yakni disaat mereka menjabat. Namun, lain halnya yang terjadi di Desa Kutawaringin dan sudah menjadi kebiasaan. Di desa tersebut tanah bengkok bisa digarap oleh kepala desa setelah ia berhenti menjabat.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat saat menyampaikan pada Cyber88.co.id adalah, apakah hal tersebut dianggap Lajim?
Hal tersebut tentunya perlu diluruskan oleh dinas atau instansi-instansi terkait supaya tidak menjadi polemik dimasyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran Cyber88.co.id Senin (28/12) dari sejumlah warga Desa Kutawaringin dimana kurang lebih 1 Ha sawah bengkok yang digadaikan kepada masyarakat oleh mantan Kepala Desa Kutawaringin dengan nilai ratusan juta rupiah, disinyalir berdampak kerugian bagi masyarakat.
Tanah bengkok yang terbagi dibeberapa tempat dan digadaikan kepada beberapa orang masyarakat dengan cara pinjam uang jaminan sawah-sawah bengkok.
Deni atau Sana, Warga Rt 01 Rw 03 Dusun Neglasari Desa Kutawaringin beserta mengatakan, “bahwa benar dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp.10 juta untuk pinjaman uang dengan jaminan 50 bata sawah bengkok dari mantan Kepala Desa bernama Kartim.
“Untuk masalah ini tentunya akan menjadi pertanggung jawaban secara pribadi pa kartim dan bukan menjadi tanggung jawab desa kutawaringin,” Kata dia.
“Saya tidak merasa dirugikan oleh pak Kartim. Karena sampai saat ini beliau masih bertanggung jawab atas hal tersebut,” Ujar dia.
Selanjutnya Saiman, warga Rt 01 Rw 03 Dusun Neglasari Desa Kutawaringin menyatakan hal yang berbeda dengan deni.
Saiman justru merasa dirugikan dan akan meminta pertanggung jawaban kepada Kartim mantan Kepala Desa Kutawaringin yang menurutnya telah meminjam uang sebesar 20 juta dengan jaminan sawah bengkok seluas 100 bata dari tahun 2017 hingga sekarang.
Lanjutnya, dirinya jelas-jelas merasa dirugikan. “Karena, uang sebesar itu bagi saya sangatlah berharga. Uang saya belum dikembalikan sementara sawah tersebut sudah diambil alih oleh pak Slamet mantan kepala desa yang kemarin baru berahir menjabat.
“Sebelum pak Slamet jadi kepala desa, sebelumnya Kepala Desa Kutawaringin adalah pak Kartim,” Terang Saiman.
Dikatakannya juga, kebiasaan di sini tanah bengkok baru bisa digarap setelah masa jabatan kepala desa berakhir. Kalau sampai ngak ada juga pertanggung jawaban, maka saya akan meminta pertanggung jawaban kepada Pemerintahan Desa Kutawaringin,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :