Camat Dayeuhluhur Pimpin Langsung Apel Patroli Tiga Pilar
CYBER88 | Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap memilih opsi kebijakan hak aktivitas masyarakat dalam upaya untuk menekan laju penularan virus Corona (Covid-19), Senin (11/1/2021).
Camat Dayeuhluhur Aji Pramono S.STP. Dalam sela-sela kegiatan Patroli Tiga Pilar yang dilaksanakan mulai jam 20:00 Wib sampai selesai memandatangi beberapa Desa menerangkan “Hal tersebut sesuai intruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan kegiatan pengendalian virus Covid-19,” kata Camat Dayeuhluhur.

Lebih lanjut, Camat menjelaskan "Hal-hal apa saja yang masuk dalam perbatasan aktivitas tersebut, pertama membatasi aktivitas perkantoran dengan bekerja dari rumah (WFH) 75 persen dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat". Ujar Camat.
Menurut Kapolsek Dayeuhluhur IPTU Anwar SH menerangkan "Dalam kegiatan patroli tiga pilar malam ini, kami tegabung dalam Forkompincam Dayeuhluhur dan dari Polsek Dayeuhluhur kami menurunkan tiga anggota yaitu Bripka Budi M, Bripka Yanuar S dan Bripda Yongki, dan untuk patroli disiang untuk kegiatan belajar mengajar ( KBM) TK, PAUD, SD, SMP, SMA, tempat kursus untuk saat ini dilakukan berani.Untuk pondok pesantren yang melaksanakan kegiatan belajar di pondok untuk tetap menerapkan prokes ketat, karena kita tidak mungkin memulangkan santri, belum tentu saat pulang Kondisinya sehat Jadi nantinya Gugus Tugas Kecamatan melakukan pengawasan ketat,” ujar Kapolsek.

Menurut Farid Masruri SIP pelaksana trantibum Kecamatan Dayeuhluhur memaparkan "Untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap 100 persen. Namun untuk restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Dan untuk pembelian take away dan online sampai pukul 19.00 WIB Ujar Farid Masruri.
Sementara menurut Koptu Sanen yang didampingi oleh Serma Imam dan Sertu Pujiarto dari Koramil 17 / Dayeuhluhur menerangkan, "Pembatasan jam operasional juga dilakukan pada pusat akses seperti mall, swalayan, kawasan pertokoan dan toko modern, selanjutnya kegiatan di tempat ibadah tetap dijalankan, namun hanya 50 persen kapasitasnya dan menerapkan prokes ketat ," pungkas Koptu Sanen.

Sementara menurut Poldes Desa Bingkeng Wartono menerangkan, "Untuk tempat olahraga yang dikelola oleh Pemdes Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap seperti gedung olahraga, indoor dan lainnya mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB," ujar Wartono.
Kemudian menurut Bripka Budi Martanto SH mengatakan, "Alangkah sangat baik jika pengelolaan destinasi wisata baik alam, religi dan lainnya dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, peran jogo tonggo juga harus ikut dimaksimalkan," kata Budi.
Camat Dayeuhluhur menambahkan, untuk kegiatan yang diatur dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati No 126 Tahun 2020. Dengan menerapkan protokol yg protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Pembatasan kegiatan mulai dilaksanakan pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021 dan kami akan memonitor dan melakukan evaluasi secara berkala,” pungkas Camat. (MASTRIS)


Komentar Via Facebook :