Pelaksanaan PSBB / PPKM, Aparat Keamanan Kecamatan Wedi Tertibkan Pedagang
CYBER88 | Klaten - Aparat keamanan Kecamatan Wedi terdiri dari Polsek Wedi, Koramil 07 Kecamatan Wedi, Kasi Trantib Kecamatan Wedi yang didukung Lurah Pasar Wedi dan Tim Medis Puskesmas Wedi, Senin malam, 11 Januari 2021, menggelar operasi penertiban pedagang, pemilik toko dan toko modern agar mentaati jam operasional buka sampai pukul 19.00 WIB.
Hal itu dilakukan menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali atau untuk Klaten disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Operasi atau Razia dilakukan mulai pukul 19.00 WIB dengan pengingat para pedagang agar menutup usahanya setelah pukul 19.00 WIB sesuai aturan dalam PSBB atau PPKM.
Kasi Trantib Kecamatan Wedi, Untung Agil, SH, MM didampingi Kapolsek Wedi, AKP Mujiana dan Komandan Koramil 07 Kecamatan Wedi, Kapten Infanteri Sujito dan Lurah Pasar Wedi, Indaryanto SE mengatakan, kegiatan peneritiban pedagang pada malam pertama PSBB atau PPKM di sekitar Kota Kecamatan Wedi berjalan sukses. Pasalnya para pedagang, pemilik toko dan pengelola toko modern, mentaati aturan dalam PSBB atau PPKM.
Menurut Untung Agil, tidak ada perlawanan dari pedagang setelah diperingatkan agar menutup usahanya sampai pukul 19.00 WIB. Dengan kesadaran sendiri para pedagang pada pukul 19.00 WIB langsung menutup lapak usahanya masing-masing dan rencananya pedagang akan dilakukan selama pemberlakuan PSBB atau PPKM mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Kapolsek Wedi AKP Mujiana didampingi Koramil Komandan 07 Kecamatan Wedi, Kapten Infanteri Sujito kepada Tim Liputan Bagian Humas Pemkab Klaten mengatakan, seluruh anggota Polsek Wedi dan anggota Koramil 07 Kecamatan Wedi terlibat langsung dalam penertiban pedagang di sekitar Kota Wedi untuk mendukung PSBB atau PPKM di Kabupaten Klaten . Dengan mentaati aturan PSBB semoga tidak terjadi lagi penularan virus corona atau covid-19.
Lurah Pasar Wedi , Indaryanto, SE PBB, seluruh pedagang dihimbau mentaati aturan PSBB atau PPKM di Kabupaten Klaten dengan membuka usahanya sampai pukul 19.00 WIB. Saat ini jumlah pedagang kaki lima atau PKL di Kota Kecamatan WEdi yang berjualan hingga malam hari sekitar 150 orang atau 150 lapak mulai pedagang hik, penjual soto, sate, pedagang gorengan dan aneka pedagang lainnya.
Salah seorang pedagang Sumiyati (42 tahun), warga Pandeyan, Glodogan, Klaten Selatan, Klaten yang berjualan sosis bakar di sekitar Tugu Wedi mengaku sangat mendukung aturan PSBB atau PPKM dengan jam berdagang sampai pukul 19.00 WIB untuk penularan virus corona atau covid-19. Maka dari itu Sumiyati menyiasatinya dengan berjualan mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB atau lebih awal dari jam biasanya sebelum PSBB atau PPKM yang dimulai pukul 16.00 WIB. ( APRI)


Komentar Via Facebook :