PNS yang Bepoligami Tanpa Izin Secara Resmi dapat Dipecat, Ini Alasannya

PNS yang Bepoligami Tanpa Izin Secara Resmi dapat Dipecat, Ini Alasannya

CYBER88 | Pangandaran -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990

Dalam ketentuan itu menyebut, Suami yang ingin menikah lagi (Berpoligami) harus mendapatkan izin dari istri dan telah ditetapkan pengadilan.

Putusan pengadilan pun, akan memerhatikan sejumlah persyaratan seperti istri yang tidak dapat menjalankan kewajiban, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan. Dengan kata lain, ketentuan yang tertuang di PP Nomor 45 Tahun 1990 merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974.

Tak cupup disitu saja, menurut Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin bahkan dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Dalam kasus yang ditemukan oleh Cyber88.co.id di wilayah pangandaran, berdasarkan informasi dari beberapa sumber, ada seorang PNS yang berpoligami dan menikah secara siri. mereka telah memiliki anak berusia 3 tahun.

Pernikahannya diduga tak diketahui oleh dinas terkait dan juga tidak mendapat izin secara resmi yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Diketahui, PNS tersebut adalah Kepala Sekolah di salah satu SDN di Kabupaten pangandaran.

Terkait hal itu, pihak keluarga istri dari PNS tersebut saat dikonfirmasi Cyber88.co.id Senin (18/1) kemarin, membenarkan bahwa telah terjadi Poligami secara siri.

Menurut keterangannya, PNS tersebut telah melakukan pernikahan secara agama dengan salah satu wanita yang berinisial (AT) Selama kurang Lebih 7 tahun dan telah mempunyai satu anak perempuan berusia kurang Lebih 3 tahun, “Kata dia.

Ia juga mengetahui istri dari PNS tersebut dan keluarganya pernah dipanggil ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran dan diminta keterangan dan pihak suaminya telah meminta izi untuk menikah lagi secara lisan.

Lebih lanjut, Cyber88.co.id mengkonfirmasi Korwil Dinas Pendidikan Cigurur terkait dugaan PNS berpoligami yang tidak sesuai dengan ketentuan Khusus bagi PNS yang akan berpoligami.

Korwil yang baru menjabat saru minggu di Cigugur tersebut tidak mau memberikan keterangan terkait hal itu. Namun ia (Korwil Cigugur_Red) memanggil PNS tersebut pada Selasa (19/1/2021).

Dalam keterangannya, PNS tersebut memang mengakui apa yang disampaikan oleh beberapa sumber dan pihak keluarga istrinya. Ia mengatakan, dirinya sudah memiliki data secara lengkap diatas materai dan sudah disampaikan juga ke dinas Pendidikan.

Namun, PNS tersebut merasa tersinggung dengan awak Media Cyber88 yang menganggap telah mengusik kehidupannya dan mengatakan, “Keluarga saya semuanya tenang-tenang saja selama ini. Namun Bapaklah yang membuat keluarga saya resah dan bapak harus bertanggungjawab, “Kata PNS tersebut pada awak Media dengan nada kesal.

“Bakal terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan dikeluarga saya.. pa korwil ucapnya, sembari berdiri dan meninggalkan ruangan korwil cigugur.

Sementara itu, Korwil Cigugur yang menyebut PNS tersebut merupakan Kepala Sekolah di SDN 1 Campaka menyampaikan, “saya baru menjabat menjadi korwil satu minggu disini. Jadi mohon dimaklum kalau belum bisa memberikan statement atau keterangan sesuai yang diharapkan oleh rekan-rekan media, “Ucapnya. (Samsu).

Komentar Via Facebook :