Polres Sumedang Berhasil Mengamankan 8 Orang Pelaku TP Penganiayaan dan Narkotika
CYBER88 | Sumedang -- Polres Sumedang Polda Jabar telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) penganiayaan yang menyebabkan, meninggalnya seseorang di wilayah Cimanggung dan wilayah Sumedang Utara. Juga pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu dan jenis ganja. Hal tersebut disampaiakn oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S saat menggelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Sumedang. Selasa (19/1/2021)
Kapolres Sumedang yang didampingi oleh Kapolsek Sumedang Utara Kompol Ibnu Setiawan, Kasat Reskrim AKP Yanto S.I.P.M.H., AKP Ari Aprian Ferdiansyah S.E., S.I.K., Kasubbag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, "Sekarang pelaku penganiayaan maupun pelaku narkotika telah diamankan oleh Polres Sumedang.
Ada 8 orang pelaku diantaranya lima orang pelaku penganiayaan dan tiga orang pelaku Narkotika, “Katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Juga meminta pada W alias Black, pelaku penganiayaan di daerah Cimanggung yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Apabila tidak menyerahkan diri, akan dilakukan tindakan tegas dan terukur. "Tegas kapolres.
Dijelaskannya, “untuk pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan untuk kasus Narkotika Golongan 1 di kenakan pasal. 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- " Tandas Kapolres. (Kijadug)


Komentar Via Facebook :