1 Dari 2 Pelaku Yang Kerap Memeras Petani Sayur Di Cartil Cimenyan Tewas Dikeroyok
CYBER88 | Bandung -- Dua orang pelaku pemerasan yang kerap meresahkan warga menjadi korban penganiayan, Akibatnya satu orangnya tewas sementara satu lainnya luka parah.
Kejadian itu terjadi terhadap dua orang pelaku yang kerap meresahkan dengan memeras warga. Hal tersebut terjadi di Kampung Caringin Tilu (Cartil), Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,(18/1/2021) lalu.
Kombes Pol Hendra Kurniawan Kapolresta Bandung mengatakan, Korban yang dikeroyok warga tersebut berinisial AA dan A.
"Awalnya korban AA dan A ini sering meresahkan warga sekitar, Sehingga warga sekitar yang kebanyakan petani sayuran sepakat untuk memberi pelajaran", ujarnya, di Mapolresta Bandung, Senin (25/1/2021).
Hendra mengatakan, Salah seorang pelaku mengajak korban minum kopi di warung, Namun tak berapa lama kemudian datanglah sejumlah rombongan 13 orang.
"Lalu mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan (AA) salah satunya tewas, Sementara satunya lagi (A)mengalami luka parah", kata Hendra.
Atas terjadinya tindakan tersebut jajaran Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan olah TKP yang kemudian melakukan penangkapan.
Menurut Hendra, Para pelaku pun kooperatif (Mau bekerjasama) sehingga tak terlalu sulit saat melakukan penangkapan.
"Malah tadi malam juga ada yang menyerahkan diri, Mungkin merasa melakukan sehingga ini menjadi penilaian dari Kami, Bahwa meskipun korban telah meresahkan pemerasan tetapi mereka pun para pelaku kooperatif," terang Hendra.
Peran masing-masing pelaku berbeda, Sebanyak 8 melakukan penganiayaan dan ada satu orang yang masih di bawah umur, kemudian ada 5 orang yang melakukan penghasutan, dan yang 1 orang mengajak membiarkan seseorang yang butuh pertolongan hingga meninggal dunia", ucapnya.
Sebelumnya setelah di Cek di Polsek Cimenyan, korban telah dilaporkan oleh pelaku karena sering melakukan pemerasan. Sudah betul yang dilakukan mereka pada saat menjadi korban pemerasan, Mereka melaporkannya kepada Kepolisian terdekat dan kini sedang diproses.
"Mungkin karena terlalu sering akhirnya timbul juga kejengkelan dari para pelaku dan ingin memberikan pelajaran. Yang tidak boleh adalah memberikan pelajaran dengan main hakim sendiri yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Konsekuensinya ya, harus Kami lakukan proses penegakan hukum termasuk yang masih di bawah umur", ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170, 160 dan 306 KUHPidana sesuai dengan perannya masing-masing.
"9 orang kami kenakan pasal 170 diantaranya adalah: P (40), HG (28), YS (32), R (50), RH (26), CA (31), IS (49), L (16), dan NE (18).
4 orang dikenakan pasal 160, antara lain: DD (49), AK (42), S (33), JS (52) dan 1 orang dikenakan pasal 306 KUHP pidana yakni : H (40)," ucapnya. (dfn)


Komentar Via Facebook :