Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Dayeuhluhur Melaksanakan Woro-woro

Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Dayeuhluhur Melaksanakan Woro-woro

(Farid Masruri,Sip Pelaksana TRANTIBUM Bersama Yoyo,S, Sos TSK Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Dayeuhluhur Sedang Mempersiapkan peralatan Untuk Woro-Woro)

CYBER88 | Cilacap -- Seiring penyebaran Corona Virus (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus untuk melindungi kesehatan masyarakat agar tidak terkena infeksi virus tersebut. Jumat, (5/2/2021).

Camat Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap sebagai Ketua Gugus tugas Covid-19 Kecamatan  beserta jajarannya melaksanakan woro-woro/wawar guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Camat Dayeuhluhur Aji Pramono S.STP mengatakan bahwa "Hal tersebut sesuai dengan Surat edaran Bupati Cilacap No 2.Th.2021.Tgl 25 Januari 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana kami sebagai pemerintahan Kecamatan mendapat amanat untuk memantau dan melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan Covid 19 di wilayah Kecamatan Dayeuhluhur. Ujar Aji.

Menurut Farid Masruri,Sip Pelaksana Trantibum mengatakan bahwa, "Sosialisasi melalui woro-woro /wawar menggunakan sebuah mobil yang berkeliling menghimbau masyarakat untuk memberitahukan bahaya virus corona dan cara pencegahanya serta melarang masyarakat untuk tidak keluar rumah mulai Sabtu dan Minggu tanggal 6-7 Pebruari 2021". Ujar Rury.

Woro-woro hari ini dilaksanakan di sekitar Kecamatan Dayeuhluhur. Selain itu, tim juga menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Dayeuhluhur yang baru datang merantau dari daerah yang termasuk wilayah zona merah (Red Zone) untuk bersedia dikarantina di tempat yang sudah disediakan oleh Pihak Kecamatan serta mewajibkan warganya untuk mengisolasi diri. Pungkas Rury.

Sementara Yoyo,S, Sos TSK Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Dayeuhluhur mengatakan "Untuk tempat-tempat yang ditutup adalah, Car Freeday, tempat wisata, tempat hiburan, tempat karaoke, tempat olahraga. Dan kegiatan atau tempat yang diperbolehkan beraktifitas adalah, pelayanan kesehatan, sektor kebencanaan, sektor keamanan, sektor perbankan, sektor logistik, dan sektor kebutuhan pokok.

Dengan catatan harus tetap mematuhi aturan 5M. - Mencuci tangan, - Menjaga jarak, - Menghindari Kerumunan massa, - Mengurangi mobilitas/Kegiatan sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah No.443.5/0001933/tgl.2/CB.2021. tentang Peningkatan dan Pengetatan Protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pungkas Yoyo. (IYAN YMBI).

 

Komentar Via Facebook :