Keluarga Korban Pengeroyokan di Desa Way Puji Meminta Kapolres Mesuji Rekontruksi

Keluarga Korban Pengeroyokan di Desa Way Puji Meminta Kapolres Mesuji Rekontruksi

CYBER88 | Mesuji -- Keluarga korban minta Kapolres Mesuji adakan Rekontruksi (reka ulang) di lapangan terkait kasus pengeroyokan di Desa way puji selasa (29/12/2020)

Mengingat hingga saat ini diduga belum ada tindakan rekontruksi,saat dikonfirmasi salah satu keluarga korban pengeroyokan (D) mengatakan  kalau membahas terkait banyaknya tindak pidana yang terjadi di ruang lingkup masyarakat kita, semakin penting peran polisi dan penegak hukum lainnya guna mencari kebenaran materiil sendiri adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat Jum'at (05/02/2020)

"Dalam tahap pemeriksaan atau penyidikan terdapat proses rekonstruksi yang merupakan proses (reka ulang) suatu kejadian tindak pidana guna memperjelas jalannya awal mula hingga akhir suatu tindak pidana berdasarkan.

Keterangan-keterangan yang didapat dari saksi maupun tersangka. Meskipun merupakan seorang tersangka, tersangka tersebut tetap memiliki hak-haknya yang harus dilindungi selama tahap penyidikan sampai persidangan yang dimana terdapat asas praduga tak bersalah yang melindungi hak-hak tersangka tersebut.

"Imbuhnya saya juga sudah menghubungi pak Alim (kapolres Mesuji Lampung) melalui via whatsapp menanyakan terkait rekotruksi, pak alim menanggapi ajuan pertanyaan saya"ungkap (D)

Rekonstruksi tetap akan dilaksanakan Pak, karena Rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana.

Itupun tetap memperhatikan hak-hak dari tersangka. Saat ini berkas masih dalam penelitian kejaksaan," jawab Alim kapolres Mesuji Lampung.

"Saya mewakili  keluarga besar berharap kepada pihak resort kepolisian Mesuji Lampung dapat melaksanakan rekontruksi, (reka ulang) oknum pelaku pengeroyok ditambah penangkapannya, siapa pun yang terlibat dan dalangnya dapat diperoses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Komentar Via Facebook :