Kapolri Jenderal Listyo Sigit Selektif Terapkan UU ITE Untuk Ruang Kritik dan Saran
CYBER88 |JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam Undang-Undang tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam Undang-undang ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan Undang-undang ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan, hal ini dilakukan karena saat ini pemerintah Indonesia membuka ruang untuk memberi kritik dan saran terhadap roda pemerintahan yang berjalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice, dengan begitu penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik dan terkendali," pungkas Listyo Sigit. **


Komentar Via Facebook :