Tak Perhatikan Prokes, Polsek Baleendah Polresta Bandung Bubarkan Acara Pernikahan
CYBER88 | Bandung -- Piket fungsi Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah yakni, Bripka Iwan Handayana dan Bripka Saepudin, Senin (8/3) dengan humanis, membubarkan acara resepsi pernikahan di Kampung Pameutingan, Desa Malakasari Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Pembubaran dilakukan, lantaran pelaksanaan resepsi pernikahan di masa PPKM Skala mikro tersebut, tidak memperhatikan prokes 5M (Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas). Sehingga, acara tersebut dinilai rawan terjadinya penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, acara tersebut juga menutup jalan raya.
Informasi yang dihimpun Cyber88.co.id, tindakan itu dilakukan oleh kedua Bhabinkamtibmas tersebut atas perintah dari Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo,S.H.,M.H., setelah Polsek Baleendah Polresta Bandung, Polda Jabar, mendapat laporan dari masyarakat adanya acara pernikahan yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek jajaran mengatakan, “yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, merupakan bentuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan mengedepankan Salus populi suprema Lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
“Penegakan disiplin protokol kesehatan sangat diperlukan karena untuk menekan penderita covid 19 dengan melakukan secara preemtif dan preventif serta secara humanis untuk warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Kapolsek melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/3/2021).
“Selain laporan dari warga, tambah Kapolsek, ini merupakan upaya pihak kepolisian untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dan pihak kepolisian tidak mengeluarkan ijin apapun yang mengundang kerumunan di masa pandemi Covid-19, “Pungkas Kapolsek.


Komentar Via Facebook :