Polsek Ganeas Gelar Ops Yustisi dengan Terapkan Sanksi Administratif
CYBER88 | Sumedang -- Penegakan disiplin terhadap warganya didalam menjalankan Prokes covid-19, terus di laksanakan oleh tiga pilar diwilayah kecamatan Ganeas.
Hal ini terbukti dengan masih digelarnya Ops Yustisi didepan Mako Polsek Ganeas, disertai dengan melakukan Woro Woro kepada setiap pengguna jalan tentang perbup Sumedang No.5 Tahun 2021, Jum'at (12/3).
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan kekuatan 8 personil dari Tiga pilar di Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, melalui pesan tertulisnya.
Lanjutnya, "Lokasi / sasaran kegiatan Patroli dan Ops Yustisi tersebut, secara rutin dilaksanakan di Wilkum Polsek Ganeas Polres sumedang, sambil melakukan woro-woro kepada warga masyarakat, agar wajib menggunakan masker sesuai Perbub Kab. Sumedang No. 05 tahun 2021, tentang pengenaan sanksi Administrasi terhadap pelanggaran tertib kesehatan, dalam pelaksanaan AKB dimasa pandemi covid-19," terangnya.
"Tujuan utama dalam Langkah Penerapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Sumedang selalu mengingatkan atau menegaskan kembali bahaya penyebaran virus Covid - 19, sehingga diarahkan untuk tidak melakukan kerumunan massa, mengurangi aktivitas diluar rumah, selalu menggunakan Masker, cuci tangan dan menerapkan Physical Distancing," jelasnya.
"Sekaligus sosialisasi pemberlakuan Perbup No. 05 Tahun 2021, tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan AKB dalam penanggulangan Covid-19," tambahnya.
"Bahwa bentuk dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), berupa patroli Gabungan antara TNI, Polri dan Satpol PP disetiap daerah diwilayah Hukum Polres Sumedang, dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait antisipasi penyebaran Covid-19," pungkas Dedi. (Wawan)


Komentar Via Facebook :