Ribuan Polsek Tak Diberi Wewenang Penyidikan, Ini yang Akan Dilakukan 

Ribuan Polsek Tak Diberi Wewenang Penyidikan, Ini yang Akan Dilakukan 

CYBER88 | Jakarta -- Sebanyak 1.062 kepolisian sektor alias Polsek tidak lagi diberi wewenang melakukan proses penyidikan. Mereka hanya diperkenankan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban. Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).

Listyo menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Berikut daftar Polsek yang tak diberi wewenang melakukan penyidikan:

1.Aceh: 80 Polsek

2.Sumatera Utara: 19 Polsek

3.Sumatera Barat: 22 Polsek

4.Riau: 20 Polsek

5.Jambi: 15 Polsek
Sumatera 

6.Selatan: 22 Polsek

7.Bengkulu: 15 Polsek

8.Lampung: 16 Polsek

9.Kepulauan Bangka 

10.Belitung: 21 Polsek

11.Kepulauan Riau: 9 Polsek

12.Jawa Barat: 81 Polsek

13.Jawa Tengah: 129 Polsek

14.DI Yogyakarta: 4 Polsek

15.Jawa Timur: 209 Polsek

16.Banten: 8 Polsek
Bali: 1 Polsek

17.Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek

18.Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek

19.Kalimantan Barat: 27 Polsek

20.Kalimantan Selatan: 59 Polsek

21.Kalimantan Tengah: 16 Polsek

22.Kalimantan Timur: 5 Polsek

23.Kalimantan Utara: 10 Polsek

24.Sulawesi Utara: 26 Polsek

25.Sulawesi Tengah: 20 Polsek

26.Sulawesi Selatan: 14 Polsek

27.Sulawesi Tenggara: 15 Polsek

28.Gorontalo: 14 Polsek

29.Sulawesi Barat: 33 Polsek

30.Maluku: 17 Polsek

31.Maluku Utara: 10 Polsek

32.Papua: 80 Polsek

33.Papua Barat: 12 Polsek

[Red/Humas]

Komentar Via Facebook :