Usai Salah Tangkap TNI, 4 Anggota Satnarkoba Polres Malang Ditahan 14 Hari
CYBER88 | Malang -- Divisi Propam Polda Jawa Timur menjatuhkan hukuman tahanan selama 14 hari terhadap 4 anggota Satnarkoba Polresta Malang.
Hal itu sebagai tindak lanjut salah penggrebekan terhadap anggota TNI di salah satu hotel, seperti diberitakan sebelumnya.
Dalam foto yang beredar, tampak 4 anggota Satnarkoba Polresta Malang tersebut mendekam di tahanan. Mereka terduduk di lantai tahanan.
“Iya benar, tapi dari kami tidak hanya cukup dengan minta maaf,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan soal penahana , Jumat (26/3).
Beberapa waktu lalu, Polda Jatim juga mengeluarkan surat telegram terkait pencopotan Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang. Ia dipindah ke Polda Jawa Timur.
Baca Juga : Akibat Salah Grebek Terhadap Perwira TNI, Empat Anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota Bakal Kena Sanksi
“Benar,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Sabtu (27/3).
Dalam kasus tersebut, peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/3) pukul 04.30 WIB. 4 anggota polisi melakukan penggerebekan di Hotel Regent's Park Malang, yang berujung salah tangkap terhadap Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.
Pihak Polresta Malang juga sebelumnya telah menyampaikan permohonan maafnya atas insiden salah gerebek tersebut. Terlebih, saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada Sudarsana. Empat polisi ini juga diperiksa oleh Propam Polri.***


Komentar Via Facebook :