Oknum ASN Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur

Oknum ASN Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur

CYBER88 | Pemalang - Berawal dari info salah satu keluarga korban, adanya temuan Surat kesepakatan damai kasus pelecehan sesama jenis / SODOMI terhadap anak di bawah umur. Team awak media Jateng sebagai control sosial society do no.clarifikasi with Oknum ASN, di SMP 2 Siwalan Pemalang Jawa Tengah Kemarin pada hari Jum'at (27/11/2020).

Setelah di klarifikasi oleh tim media, adanya kejadian pelecehan seksual sesama jenis anak dibawah umur, ternyata pelaku tidak ada apa apa, pelaku juga mengelak dan meminta media untuk klarifikasi dengan Kepala Desa, katanya tidak ada masalah lagi, sudah selesai dengan Korban, " jelasnya.

Padahal sudah jelas tertera, disurat perjanjian damai penyelesaian kasus Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh saudara Noviandi dan korbannya Anak dari Bapak Sarnadi, yang ditanda tangani kedua belah pihak dan bermaterai.

Di surat perjanjian juga ada tanda tangan stempel Kepala Desa Kaliprau Bapak Purwadi beserta beberapa saksi yang ada disurat tersebut, adapun perjanjian damai dilakukan pada hari Senin 12 Oktober 2020 di Desa Kaliprau Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

Disurat perjanjian damai tertera pihak korban anak dari Bapak Sarnadi Desa Kaliprau RT 02 RW 02 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang pekerjaan Wiraswasta dan pihak pelakunya adalah Bapak Noviandi Desa Kaliprau RT 02 RW 02 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang pekerjaan PNS.

Berdasarkan bukti bukti screenshot WhatsApp, jika dilihat dari pihak korban korban dengan kejadian tersebut sudah berlangsung lama. Jika dilihat dari chating korban dengan pelaku, diduga korban pelecehan seksual di bawah umur lebih dari satu orang. Artinya masih ada korban yang lain.

Tim awak media juga konfirmasi klarifikasi kepihak Kepala Desa Kaliprau pada hari Sabtu 12/12/2020 lewat sambungan telp WhatsApp. 

Kades Kaliprau menjelaskan, "benar adanya kasus tersebut sudah selesai / damai, bahkan Kepala Desa Kaliprau juga memerintahkan kepada tim untuk menghubungi atau menemui bapak Sarwono selaku Stafnya biar lebih enak," jelasnya.

Tim media pun berkunjung ke Kantor Hj. Nurmalah, SH.MH., pada hari Minggu (20/12/2020). 

Hj. Nurmalah, SH.MH juga Pemerhati Perempuan dan anak, Ketua Peradi Sumsel sekaligus mengelola dan pemilik Kantor Hukum Hj. Nurmala SH. MH saat ditemui dan tanggapan tanggapan dengan pertanyaan bisakah tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dibebaskan walau ada perjanjian damai yang diketahui oleh Kades setempat.

Ia mengatakan, "pencabulan terhadap anak di bawah diatur dalam UU no. 23/2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah oleh UU no. 35/2014 tentang pefubahan UU no. 23/2002 Peraturan peraturan UU no. 1/2016 tentang perubahan kedua UU tentang Perlindungan Anak pasal 76 E UU no. 35/2014 berbunyi setiap orang yang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan kebohongan yang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Pelanggaran terhadap pasal 76E UU no. 35/2014 diancam dengan mengatur diatur dalam pasal 82 Perpu no. 1/2016 yang berbunyi:

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 76E dipidana penjara paling sedikit 5 th paling lama 15 th.

2. Jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, Pendidik, Tenaga kependidikan / aparat yang aman perlindungan anak atau dilakukan atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama sama diancam ditambah 1/3 dari ancaman tersebut pada ayat 1 diatas.

4. Jika korban lebih dari satu dikenakan pidana tambahan di umumkan identitas pelaku

6. Dapat dikenai tindakan rehabilitasi pemasangan pendeteksi alat elektronik.

7. Tindakan yang dikenakan (6) dikenakan secara bersamaan

Pasal 76E UU no.35 /2014 jo - Perpu no.1/2016 pasal 82 bukan delik aduan, tapi delik biasa.

Delik Biasa : Perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari korban (yang dirugikan) walaupun damai atau di cabut tetap diproses secara hukum.

Delik aduan : hanya dapat diproses kalau ada pengaduan korban.

Dengan demikian secara hukum antara keluarga korban dan pelaku sudah damai maka pelaku tetap dapat diproses secara hukum.

Untuk memastikan adanya temuan kasus tersebut,  tim awak media juga konfirmasi klarifikasi dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ) pusat Arist Merdeka Sirait.

Ketua KPAI Pusat menegaskan bahwa kasus Pelecehan seksual sesama jenis / Sodomi  terhadap anak bawah umur, pihak manapun tidak ada yang boleh mengusulkan adanya perdamaian,  tapi boleh boleh  saja pihak pelaku memohon maaf berdamai memberikan kompensasi pengobatan dan sebagainya. 

Namun dengan adanya surat perdamaian bukan berarti bisa menghentikan hukumnya, karena kasus ini menyangkut Perlindungan Anak dibawah umur, hukum harus  tetap berjalan, "tegas Aris Merdeka Sirait selaku Ketua KPAI Pusat.

Tim awak media juga menambahkan, "untuk saat ini pihak korban masih kelihatan trauma. Kini korban berada di pondok pesantren, kami dari tim awak media Jateng yang tugasnya sebagai control sosial masyarakat, juga warga Negara Indonesia yang memperhatikan anak dibawah umur generasi penerus bangsa Indonesia.

Media Tim awak Jateng memohon ditunjukan kepada parties parties Berlangganan untuk review Segera menyelidiki KASUS tersebut, memberikan Keadilan ditunjukan kepada Korban Dan menegakkan hukum Sesuai DENGAN undang-undang Yang Berlaku Supaya menjadikan Efek Jera Terhadap Pelaku, tangkap Dan penjarakan Pelaku, "pungkasnya.
(EDI SUSANTO)

Komentar Via Facebook :