Kapal Membawa Sabu,1 Warga Malaysia dan 2 Warga Indonesia Ditangkap Sat Polair Polres Rohil Di Kuala Sinaboi
CYBER88 I ROKAN HILIR --Sat Polair Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tiga orang pelaku dan satu kapal nelayan yang membawa sabu saat di perairan kuala Sinaboi, kecamatan Sinaboi kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (14/9/2020) sekira pukul 16.30 Wib.
Ketiga pelaku masing masing Aphing alias Fendi (35), warga Jalan Utama Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, Asyang alias Herman (35) warga Ujung Simbur Kecamatan Sinaboi dan Heng Tek Cei Als Acai (43) warga Pulau Ketam (Malaysia) .
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, bahwa penangkapan tiga pelaku tersebut berawal dari kegiatan Sat Polair Polres Rokan Hilir melaksanakan patroli rutin diseputaran perairan kuala Sinaboi.
Lanjut Kasubbag Humas, saat itu kapal patroli (Kopat) KP-1103 dikomandani Bripka M.Taufik beserta ABK kapal Brigadir AB. Sitanggang dan Brigadir MDL Tobing mendekati boat nelayan dengan tujuan untuk memberi himbauan pemakaian masker dan ombak kuat. Saat ditanyakan dari mana dan tujuan kemana, salah seorang dari pelaku yang berada di kapal, gerak geriknya sangat mencurigakan.
Pada saat itu juga komandan kapal patroli (Kopat) KP-1103 beserta ABK melakukan pemeriksaan boat tersebut. Setelah diperiksa, di kamar mesin ditemukan 2 unit lampu suar yang tergantung disudut kamar mesin.
"Dari hasil pemeriksaan kapal nelayan tersebut, petugas menemukan dua lampu suar warna merah yang berisi 1 paket besar sabu dan 4 batang pipet kecil,1 buah mancis, bong, botol vanasilin. Petugas juga langsung mengamankan tiga orang ABK tersebut," kata Kasubbag Humas AKP Juliandi
Selanjutnya Komandan Kapal Patroli (Kopat) KP-110 melaporkan penangkapan tersebut kepada Kasat Polair Polres Rokan Hilir dan memerintahkan agar boat dengan tiga orang ABK serta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polair guna penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskannya, hasil interogasi salah satu pelaku, Aphing Alias Fendi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Heng Tek Cai alias Acai yang sebelumnya berjumpa diperairan kuala Sinaboi saat berlabuh.
Pada saat itu pelaku Heng Tek Cai Alias Acai meminta antar ke tengah laut setelah gagal meminta uang kepada pelaku Asyang alias Herman. "Para pelaku mengakui menggunakan sabu-sabu tersebut di dalam kapal motor atau boat saat diperairan kuala Sinaboi," pungkasnya. (Rls/Donald Freddy)


Komentar Via Facebook :