Dini Hari Tadi, Polrestabes Bandung Polda Jabar Lakukan Razia Antisipasi Balapan Liar dan Knalpot Bising
CYBER88 | Bandung -- Jajaran Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Polda Jabar menggelar razia intensif bagi motor berknalpot bising di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi balapan liar yang kerap terjadi.
Polisi menilai, keberadaan motor berknalpot bising tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga
Giat antisipasi balapan liar dan penertiban knalpot bising tersebut dipimpin Kapolsek Sukasari Kompol Mohammad Darmawan dilaksanakan di Jl.Gegerkalong-Setiabudi Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, Minggu (11/4/2021), dini hari,
Kapolsek Sukasari, menyampaikan, kegiatan yang dilakukan Polsek Sukasari merupakan antisipasi yerjadinya balapan liar.
Penertiban knalpot bising tersebut dilakukan untuk menciptakan harkamtibmas yang kondusif, “Kata Kompol Darmawan sekaligus mewakili Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Ulung Sampurna melui keterangan tertulusnya, Minggu (11/4/2021).
“Kita ini sayang kepada masyarakat Kota Bandung, yang ingin istirahat yang nyaman dengan suara yang enak, udara yang enak, suasana yang enak, dan knalpot bising ini salah satu yang mengganggu kenyamanan masyarakat, "Kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan hal yang sama, “kegiatan dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi adanya balapan liar dan penertiban penggunaan knalpot bising kendaraan roda dua.
Pihak kepolisian pun menghimbau kepada para pengguna jalan agar selalu patuh pada aturan berkendara di jalan raya, “Tukasnya.
Untuk diketahui, dasar hukum yang dipakai adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Padahal, baku mutu atau ambang batas suara tersebut diperuntukkan kendaraan yang belum diluncurkan alias untuk type approval atau untuk kebutuhan uji tipe semata. [*]


Komentar Via Facebook :