Sah, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang Miliki Sertifikat Tanah

Sah, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang Miliki Sertifikat Tanah

CYBER88 | Serang – Kepala kantor imigrasi kelas I non TPI Serang, Victor Manurung beserta jajaran telah menerima “Sertifikat Tanah” hak pakai dari kantor pertanahan Kabupaten Serang, atas tanah yang dihibahkan dari pemerintah kota Serang yang berlokasi di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Jum'at (30/4/2021).

Tanah hibah tersebut dengan luas tanah 10.000 M2 untuk pembangunan sarana dan prasarana gedung baru kantor imigrasi kelas I non TPI Serang.

Diketahui, pada tanggal 02 Juli 2020 telah dilaksanakan Penandatanganan dan penyerahan surat hibah tanah dari pemerintah kota Serang kepada kantor imigrasi kelas I non TPI Serang. Seiring berjalannya waktu dan dengan proses koordinasi antar instansi yang intensif.

Kepala kantor imigrasi kelas I non TPI Serang Victor Manurung menjelaskan, rencananya pembangunan kantor imigrasi Serang yang baru ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik Keimigrasian kepada masyarakat khususnya dalam hal sarana prasarana.

Pasalnya selama ini ketidak tersediaan lahan parkir untuk pengunjung layanan yang kurang memadai karena keterbatasan lahan di kantor imigrasi kelas I non TPI Serang.

"Alhamdulillah, kami berhasil memperoleh “Sertifikat Tanah” hak pakai dari kantor pertanahan Kabupaten Serang atas tanah hibah yang dihibahkan dari pemerintah kota Serang,” tutur Victor Manurung.

Sehingga kata dia, dengan adanya sertifikat tanah ini maka proses pembangunan gedung kantor raru sudah bisa dimulai.

Dengan adanya lahan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yang baru, “Ini merupakan upaya nyata dan sebagai bukti keseriusan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberikan kualitas pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat pengguna layanan,” tandas Victor. [Kiky]

Komentar Via Facebook :