Dua Mantan Anggota DPRD Kuansing Diperiksa Terkait Anggaran 2017 oleh Kejaksaan Negeri Kuansing

Dua Mantan Anggota DPRD Kuansing Diperiksa Terkait Anggaran 2017 oleh Kejaksaan Negeri Kuansing

CYBER88 | Kuansing - Penyidik kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman,SH.,MH akhirnya periksa dua orang mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan Musliadi sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 di kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Rabu, (05/05/21).

"Iya, pemeriksaan Rosi Atali tadi jam 10 pagi dan diperiksa selama kurang lebih satu setengah jam, beliau dicecar dengan 21 pertanyaan, sementara itu untuk Musliadi, diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB dengan 22 pertanyaan. Musliadi diperiksa selama satu jam setengah," ujar Hadiman Kepala Kejaksaan negeri Kuantan Singingi.

Sebelumnya pada kasus Tipikor ini, ada lima orang terdakwa yang telah dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru dan telah menjalani masa hukuman nya masing - masing," terang Hadiman.

Jumlah saksi pada kasus ini sebanyak empat orang masing - masing Bupati Kuansing Mursini, mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra dan dua orang mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dari partai PKB dan Rosi Atali dari partai Hanura.

Penyidik Hadiman,SH MH juga menjelaskan, satu orang pada hari sebelumnya mantan ketua DPRD Kuansing Andi putra telah selesai di periksa sebagai saksi. Selanjutnya pemanggilan untuk dua orang mantan anggota DPRD hari ini.

"Kedua nya tadi juga telah di periksa sebagai saksi, dimana kedua orang saksi ini sempat mangkir pada pemanggilan pertama," kata Hadiman.

Sedangkan Bupati Kuansing aktif  H. Mursini, yang pada pemanggilan pertama juga mangkir, beliau juga telah kita panggil kembali sesuai surat pemanggilan hari Kamis (6/5/2021) beliau akan di periksa sebagai saksi, mudah-mudahan beliau hadir," tutup Hadiman. (Red/Ind)

Komentar Via Facebook :