Polsek Jatinagor Tegakkan Hukum bagi Para Pelanggar Prokes

Polsek Jatinagor Tegakkan Hukum bagi Para Pelanggar Prokes

CYBER88 | Sumedang -- Memutus penyebaran Covid-19 bukan perkara mudah. Namun, upaya terus dilakukan Polsek Jatinangor dalam kegiatan Operasi Yustisi pada masa PPKM di wilayah Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Titik operasi tersebut berada di Jln. Ir Soekarno, depan Kantor Kecamatan Jatinangor yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatinangor, Kompol. Aan Supriatna, bersama gabungan TNI, Satpol PP, beserta Dishub, Selasa (18/05/21).

Kasubbag Humas Polres Sumedang, AKP. Dedi Juhana mewakili Kapolres Sumedang, AKBP. Eko Ptasetyo Robbyanto menginformasikan, sasaran Kegiatan yang dilaksanakan dalam Ops Yustisi yaitu pelanggar prokes.

Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggar tertib Kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sesuai Perbup. No.05 tahun 2021 Kab. Sumedang.

Dedi juga menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai upaya pihak TNI, Polri, dan Satpol PP untuk memberikan himbauan terkait penerapan sanksi Administratif  dari mulai teguran sampai dengan denda kepada warga masyarakat sekaligus pencegahan penyebaran Covid-19.

Komentar Via Facebook :