TB Hasanuddin: Sikap Indonesia Terhadap Palestina, Merupakan Amanah UUD 1945
CYBER88 | Jakarta – Berbicara masalah Palestina, sikap Indonesia tidak berubah, tetap secara tegas menolak Yerusalem sebagai Ibukota Israel.
Hal ini tentunya didasari atas dasar dari isi Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yang berbunyi, sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan.
Kemudian pada alinea 4 Pembukaan UUD 1945 berbunyi, Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
“Dengan berdasarkan kedua pernyataan di atas, politik luar negeri Indonesia haruslah politik yang bertujuan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia dan tidak mendukung penindasan terhadap negara lain," kata anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (20/5/21).
"Merujuk pada pesan Presiden Pertama RI Soekarno, yang menegaskan bahwa selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel,” ungkapnya.
Lanjutnya, "Dilihat dari sisi sejarah, Palestina adalah negara yang pertama mendukung dan mengakui kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
"Jadi salah besar kalau ada yang mengatakan bahwa kemerdekaan Palestina bukan urusan Indonesia, ini masalah amanah Undang-Undang," tandasnya. [Wawan]


Komentar Via Facebook :